Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka pejabat Bank DKI yang terlibat kasus dugaan korupsi pemberian modal untuk proyek pembangunan disejumlah daerah di Tanah Air.
Kedua tersangka tersebut, adalah Dulles Tampubolon selaku Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI dan Hendri Kartika Andri yang menjabat Account Officer Korporasi. Saat ini kedua tersangka sudah meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang, Rabu (17/2) mengatakan penahanan tersebut berlaku selama 20 hari sejak Selasa (16/2). "Kita tahan untuk mempermuah proses penyidikan," kata Sudung.
Selain kedua tersangka itu, lanjut dia, jaksa juga sebelumnya telah menetapkan status serupa terhadap Kepala Divisi Resiko Kredit di Grup Managemen Resiko Bank DKI Gusti Indra Rahmadiansyah.
Menurutnya, kasus bermula dari permohonan pinjaman modal sebesar Rp230 miliar yang diajukan PT Likotama Harum pada April 2013. Pihak pemohon juga menyertakan jaminan aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp130 serta asuransi pekerjaan dari Jasindo Rp100 miliar.
Pemberian kredit itu kemudian disetujui oleh PT Bank DKI melalui divisi Grup Komersial Koorporate (GKK) dan Grup Resiko Kredit (GRK), setelah menerima aset yang diagunkan pemohon berupa tanh
Sudung menambahkan, anggaran bernilai fantastis itu sedianya akan digunakan untuk sejumlah kegiatan, seperti pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Riau; pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau; pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengahj dan pengadaan konstruksi Bangunan Sisi Udara di Kabupaten Paser, Kalimantan.
"Dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan, yakni permohonan dari PT Likotama Harum belum memenuhi persyaratan atau tidak sesuai dengan BPP (buku pedoman perusahaan) kredit, tetapi malah disetujui dewan direksi dan akhirnya dana kredit dicairkan," jelasnya.
Selain itu, sambung dia, terjadi pelanggaran lain yaitu dana yang sudah dicairkan ternyata tidak langsung digunakan untuk mengerjakan seluruh kegiatan dari proyek yang diajukan, namun justru kembali disalurkan kepada pihak lain.
Bahkan, PT Bank DKI pun terbukti tidak berusaha mengklaim asuransi dari Jasindo hingga batas jatuh tempo dan akhirnya negara merugi Rp100 miliar. "Intinya, PT Likotama tidak pernah mengerjakan proyek dan sekarang mangkrak," terang dia.
Seluruh tersangka terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Turut Serta Melakukan Pidana. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved