DPRD DKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Sumber Waras

Selamat Saragih
17/2/2016 16:03
DPRD DKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Sumber Waras
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua DPRD DKI, Lulung Abrahan Lunggana, memimpin rombongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2). Mereka mendesak lembaga itu agar segera mengusut dan menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi atas pembebasan lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

"Kami berharap KPK dapat mempercepat proses penyidikan kasus RS Sumber Waras. Dan saya akan beritahukan kebohongan Ahok selama ini,” kata Lulung.

Kebohongan Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, yang akan diungkap, lanjut Lulug, berkaitan dengan pernyataan Ahok mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras ada di dalam KUA-PPAS. Ternyata setelah penyelidikan audit investigasi digelar BPK, evaluasi tentang APBD Perubahan 2014 hanya untuk membeli RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen Keuangan Daerah 24 Desember 2014 ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pada halaman 21 Diktum 30 butir terdapat hal yang harus dievaluasi DPRD DKI dari Gubernur perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 Belanja Modal Pengadaan Tanah semula tidak dianggarkan. Tapi yang dianggarkan sebesar Rp800 miliar dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker.

"Yang membuat muncul permasalahan lebih dahulu adalah laporan hasil pemeriksaan BPK agar masalah pembelian tanah RS Sumber Waras dievaluasi dan diperbaiki Pemprov DKI. Tapi, Ahok mengabaikannya. Ironisnya, Ahok berbohong,” ujarnya.

Ahok dinilai tidak menjalankan amanat dan mengabaikan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah pada 22 September 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Pak Gubernur tidak menjalankan, bahkan mengabaikan surat Kemendagri diberi waktu selama tujuh hari untuk memperbaiki APBD DKI Perubahan 2014. Dia bisa mendapat sanksi berupa pidana penjara atau denda sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara,” ungkap Lulung.

Kemudian adanya surat Ketua Komisi E DPRD DKI tanggal 25 Juli 2014 kepada Ketua DPRD DKI yang menyampaikan tidak ada pembahasan tentang pembelian lahan tanah RS Sumber Waras dan UPS. “Ini diduga terjadi barter program,” tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya