Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp800 miliar pada 2016. Sebabnya adalah telah mulai bergulirnya kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk NJOP di bawah Rp1 miliar. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 285 Tahun 2015.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo di Jakarta, Selasa (16/2). Hal itu, jelas Agus, membuat pihaknya menurunkan target pendapatan pajak dari sektor PBB tahun ini.
Tahun lalu target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp7,1 triliun dengan realisasi Rp6,7 triliun atau 94%. Sementara tahun ini, target PBB hanya Rp6,4 triliun karena menyesuaikan dengan potensi kehilangan pajak akibat terbitnya Pergub penghapusan PBB tersebut.
"Memang akan ada kehilangan cukup banyak sekitar Rp700 miliar sampai Rp800 miliar. Maka agar realistis target kita turunkan," kata Agus.
Agus menyatakan tidak sembarang NJOP di bawah Rp1 miliar yang PBB-nya bisa dinolkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain memiliki NJOP di bawah Rp1 miliar, lahan dan bangunan tidak boleh berdiri di dalam perumahan atau kluster.
Tak hanya itu, syarat lainnya adalah luas bangunan yang berdiri dan luas lahan tidak lebih dari 100 meter persegi. Menurutnya, ini untuk mengurangi ketimpangan pembayaran PBB.
"Sebab, banyak warga yang punya tanah tapi di dekat lahan komersial sehingga meskipun warga biasa tapi NJOP lahan dan bangunannya tinggi sekali. Dia belum tentu sanggup bayar. Inilah yang kami sentuh sehingga bisa diringankan. Sementara di luar kluster pun kalau dia punya bangunan dua sampai tiga lantai itu sudah lebih dari 100 meter persegi akan dikenakan pajak. Itu juga menandakan dia mampu membayar," ujar Agus.
Meskipun target pada sektor PBB diturunkan, Agus menyatakan akan tetap meningkatkan pemasukan dari jenis pajak lain seperti pajak restoran dan pajak hiburan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved