Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, kasus prostitusi yang lebih dikenal booking out short time atau kawin kontrak, ramai dibicarakan masyarakat luas. Bahkan terkenal hingga ke luar negeri.
"Diawali dengan tayangan di Youtube yang mengatakan wisata seks halal di puncak. Hal ini kemudian menjadi isu internasional, sehingga kami mencoba melakukan penyelidikan di Puncak kemudian terungkap," kata Ferdy dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).
Baca juga: Praktik Prostitusi di Apartemen Terbongkar
Pihaknya telah menangkap 4 tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia pelanggan laki-laki dari WNA), dan DOR (penyedia transportasi). Adapun barang bukti berupa sejumlah uang dan beberapa handphone sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, prositusi ini beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka NN dan OK pun menawarkan kurang lebih 20 orang perempuan yang diambil dari beberapa wilayah sekitar Bogor. Mereka kemudian menjalani kawin kontrak dengan warga negara Arab.
Sementara itu, NN dan OK ini mendapatkan bagian sekitar 40%. "Mucikari atau penyedia Wanita ini kemudian mendapat 40% dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak. 60% sisanya adalah milik masing-masing perempuan tersebut," lanjut Ferdy.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.(OL-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved