Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKDA DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan mengirimkan lagi surat ke Kementrian Sekretariat Negara (Mensesneg) terkait rekomendasi Formula E di Monas.
Ia mengaku, Pemprov DKI melakukan kesalahan ketik dalam redaksional surat balasan yang dilayangkankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu.
Dalam surat tersebut Anies menuliskan sudah mengantongi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI untuk menggelar Formula E di Monas. Padahal TACB melalui ketuanya Mundardjito tidak pernah dilibatkan.
"Nanti kami usulin perbaikan. (Isi) suratnya satu atau dua kalimat (menyatakan) permohonon maaf. Bahwa seharusnya (rekomensdasi) dari TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi, ada kesalahan ketik itu," ungkap Saefullah saat ditemui di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat (14/2).
Baca juga: PSI: Ada Kejanggalan dalam Surat Rekomendasi Formula E
Sekda menjelaskan, tugas TACB ialah menilai kelayakan sebuah benda atau bangunan pantas masuk dalam kriteria cagar budaya atau tidak.
Sedangkan tugas TSP merekomendasikan pemanfaatan cagar budaya itu tersebut. Jika ada cagar budaya yang dilakukan pemugaran, maka mereka akan melakukan sidang.
"Jadi, ada kekeliruan dari tim teknis kita. Kami dapat penjelasan dari Kepala Dinas Kebudayaan bahwa tim ini dua-duanya merupakan tim kelompok ahli yang dibina oleh pemrov DKI Jakarta sesuai dengan amanat undang-undang. Ketika dimasukkan di format surat, salah persepsinya, jadi mestinya (diketik) TSP malah TACB," jelas Saefullah.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjutak menilai balapan Formula E sejak awal sudah cacat administrasi. Ia meminta Setneg menarik rekomendasi soal perheletan Formula E di Monas.
"Surat Gubernur itu adalah cacat administrasi dan cacat hukum. Kan sudah dibantah oleh ketuanya," kata Gilbert. (OL-8)
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Para pelari mengenakan jersey yang diproduksi PT Mitra Kreasi Garmen.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
JAKARTA International Marathon (JAKIM) 2024 sukses digelar. Sebanyak 15 ribu peserta lokal maupun mancanegara turut serta pada ajang lomba lari yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved