Sopir Metromini 640 Ditetapkan Tersangka

Golda Eksa
15/2/2016 19:25
Sopir Metromini 640 Ditetapkan Tersangka
(MI/M IRFAN)

POLISI akhirnya menetapkan Mohammad Sasih, 33, sopir Metromini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan pegawai PT Telkom, Bagus Budi Wibowo, 33.

Sasih dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 124 ayat 1 huruf (e) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka pun dinilai bersalah karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. Kami selanjutnya akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Kepala Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Pusat AKB Sudanto, Senin (15/2).

Sudanto menerangkan, penetapan tersangka diputuskan karena selama pemeriksaan berlangsung Sasih terus memberikan keterangan palsu seputar insiden kematian korban.

Menurut dia, dalam kasus tersebut penyidik hanya menetapkan Sasih sebagai tersangka. Adapun kernet Muhammad Endang, 35, yang sebelumnya ikut ditahan saat ini sudah dipulangkan karena statusnya hanya sebatas saksi.

"Penetapan tersangka diambil berdasarkan dua alat bukti, yaitu keterangan kematian korban dari dokter serta berdasarkan pengakuan tersangka yang mengaku berbohong dengan menyebut kecepatan kendaraan 10-20 km/jam," ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKB Siswo Yuwono, menerangkan penyidik tetap mengusut perkara untuk membuktikan penyebab kematian korban apakah karena terjatuh atau didorong oleh komplotan perampok. "Kami juga sedang mencari keberadaan handphone korban yang hilang itu," terang dia.

Pemberitaan sebelumnya, korban yang menumpang Metromini 640 B 7477 NP di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tiba-tiba terjatuh saat kendaraan melintas depan Kantor Kementerian Agama, Kamis (11/2) sore.

Pada saat itu Sasih mengaku langsung menghentikan kendaraan dan mengaku bahwa korban terjatuh setelah dirampok. Alasan palsu itu sengaja dilontarkan karena tersangka takut dihakimi massa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya