Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEMBILAN ahli waris korban banjir menerima santunan masing-masing Rp15 juta dari Kementerian Sosial.
"Bantuan ini untuk ahli waris korban meninggal dunia pada saat peristiwa banjir tanggal 1 Januari lalu. Semoga bermanfaat dan bisa digunakan dengan sebaik mungkin," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, Kamis (6/2).
Kepala Sudin Sosial Jakarta Pusat, Ngapuli juga menyebut, pihaknya telah mendata dan mengusulkan data-data ahli waris penerima bantuan kepada Kementerian Sosial RI.
"Data-data itu telah kami lakukan verifikasi sebelumnya," ujar Ngapuli.
Adapun penyerahan bantuan kepada sembilan ahli waris korban banjir di Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri, tiga orang dari Jakarta Pusat, empat orang dari Jakarta Barat, satu orang dari Jakarta Timur dan satu orang dari Jakarta Utara. (OL-2)
Bantuan logistik yang diberikan berupa kebutuhan pokok, seperti bahan makanan, obat-obatan, perlengkapan anak, perlengkapan mandi, dan selimut.
Banjir di Kabupaten Demak mencapai tingkat terparah yang berdampak kepada lebih dari 93 ribu jiwa.
PEMERINTAH Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) telah menyalurkan sebanyak 419 ton beras untuk korban banjir di daerah tersebut.
BSI Maslahat menyalurkan bantuan kepada penyintas banjir di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dan Kudus, Jawa Tengah. Jumlah bantuan yang disalurkan sebesar Rp100 juta.
BRI Insurance (BRINS) menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) kepada korban banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di Kudus dan Demak
Adapun bantuan yang disampaikan antara lain bahan makanan, makanan siap saji, popok bayi dan juga beras.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved