Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda menyatakan tidak ada masalah terkait pemenang tender perusahaan kontraktor revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara.
Meski kantor kontraktor tersebut berupa virtual office, kata Blessmiyanda, sudah mengantongi izin beroperasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat.
"Tugas dari BPPBJ adalah mengklarifikasi bahwa perizinan itu memang legal. Virtual Office itu kewenangan PTSP. Yang penting bagi kami adalah outputnya adalah perizinan resmi yang dikeluarkan pemerintah," kata Blessmiyanda saat dihubungi, Kamis (23/1).
Keterangan Blessmiyanda ini menjawab soal tudingan PSI terkait keberadaan kantor PT Bahana Prima Nusantara yang dianggap abal-abal. Pemprov DKI juga memastikan sudah mengecek seluk beluk kapasitas kontraktor tersebut.
Baca juga : Pemprov DKI Beri Kepastian Moratorium Proyek Monas Pekan Depan
"Kami sudah survei. Sudah kita survei sampai ke Padang soal mereka bangun Masjid Agung. Kita klarifikasi, cek perizinan, it's oke tidak ada masalah," jelas Blessmiyanda.
"Kita pegang yang menjadi bukti nyata di depan kami. Itu yang kita ikuti. Kita kan bekerja bukan berdasarkan itu (argumentasi) tapi berdasarkan bukti dukung yang jelas," lanjutnya.
Blessmiyanda lalu menerangkan biaya tender untuk revitalisasi Monas ialah Rp71,3 miliar. Angka tersebut termasuk dalam kelas menengah yakni dari Rp10 miliar hingga Rp100 miliar. Dimana, termasuk dalam kategori UMKM.
"Pandangan yang mengatakan Rp71 miliar kantornya harus bagus, tidak berdasar. Kita bicaranya tentang ketentuan, yaitu Perpres 16 tahun 2018 dan Permen PUPR No 7 tahun 2019 jadi ketentuan itu yang kita ikuti," tutur Blessmiyanda. (OL-7)
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Para pelari mengenakan jersey yang diproduksi PT Mitra Kreasi Garmen.
Personel gabungan tersebut terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Sebuah video viral menunjukkan kronologi dua unit bus pariwisata yang berencana mengunjungi Monas pada Jumat (21/6).
JAKARTA International Marathon (JAKIM) 2024 sukses digelar. Sebanyak 15 ribu peserta lokal maupun mancanegara turut serta pada ajang lomba lari yang digelar di Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved