Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KABAR gembira bagi warga DKI Jakarta yang mungkin selama ini belum bisa memiliki KTP-E karena alasan blangko habis. Pemerintah pusat sudah mendistribusikan 290 ribu keping blangko KTP-E untuk warga Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Suku Dinas Pencatatan Sipil DKI Jakarta melalui akun Twitter @dukcapiljakarta, Selasa (14/1).
"Warga Jakarta, saat ini, kami baru saja mendapat blangko KTP-E sebanyak kurang lebih 290 ribu keping," tulis admin akun Suku Dinas Pencatatan Sipil tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir
Jumlah itu memang belum memenuhi jumlah hutang pencetakan KTP-E di Jakarta sebanyak 400 ribu pemohon. Namun, dengan jumlah yang ada, Pemprov DKI Jakarta akan memberi prioritas sesuai urutan warga yang sudah mengajukan permohonan.
"Maka kami akan segera mendistribusikannya pada tiap-tiap kelurahan. Dan silahkan Bapak/Ibu yang mungkin sudah lama mengajukan permohonan untuk mengecek di kelurahan masing-masing sambil menunggu tambahan alokasi dari pemerintah pusat."
Permohonan KTP-E di Jakarta dan juga daerah-daerah sempat terhambat karena alasan blangko habis. Warga yang sudah mengajukan permohonan harus menunggu sangat lama. Jakarta sendiri memiliki hutang 400 ribu permohonan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved