Kakek Pencabul Dua Bocah Diancam 15 Tahun Bui

Thomas Harming Suwarta
09/2/2016 19:04
Kakek Pencabul Dua Bocah Diancam 15 Tahun Bui
(Ilustrasi)

SEORANG kakek pelaku pencabulan anak di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Tarwi alias Ketek, 59, terancam hukuman 15 tahun penjara. Penghuni Cluster B Blik 9/203 Rt/Rw 017/007, Marunda itu dipersangkakan dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya, 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Cilincing Komisaris M Supriyanto di kantornya, Selasa (9/2). Menurut dia, pihaknya mendapat laporan dari Lasmini yang adalah nenek salah seorang korban pada Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB yang mengaku mendengar cerita tetangga terkait adanya pencabulan anak di bawah umur di wilayahnya."Awalnya ada cerita-cerita saja di antara warga bahwa ada aksi pencabulan, sampai dia sendiri kaget kalau ternyata cucunya juga menjadi korban yang belakangan juga memberitahu kalau rekannya S juga menjadi korban," kata Supriyanto.

Tanpa menunggu waktu cukup lama, polisi pun langsung membekuk Ketek di unit rusunnya pada Minggu (7/2). Hasil pemeriksaan sementara lanjut Supriyanto, kedua anak tersebut sempat diiming-imingi uang sebesar Rp2.000, dengan maksud dapat bermain di unit rusun pelaku. "Jadi saat kedua korban ingin ke lantai I, melintas dulu ke lantai II. Dari situlah, Ketek ini memanggil kedua anak itu. Ia secara bergantian mencabuli kedua anak itu. Pelaku juga melucuti celana dan celana dalam korban hingga selutut," jelasnya.

Aksi bejat Ketek, kata dia, juga terbukti dari hasil visum yang menyatakan ada benda tumpul yang melukai alat vital kedua bocah tersebut. "Keduanya pun mengeluh ke keluarganya jika saat buang air kecil merasa kesakitan. Terbukti dari hasil visum ternyata ada luka akibat benda tumpul," jelasnya.

Seperti diberitkan sebelumnyapelaku yang merupakan warga asli Wonogiri mencabuli dua anak perempuan S, 5 dan B, 7 yang juga merupakan warga Rusunawa Marunda. Berdasarkan pengakuannya, dirinya tertarik terhadap kedua anak tersebut kala bermain di halaman rusun.

Saat melihat kedua anak itu bermain pelaku kemudian mengajak S ke ruang tamu unit Rusunawa Marunda yang dihuninya. Suasana di unit rusunnya pun sepih karena istri dan ketiga anaknya sedang sibuk berjualan di lantai dasar. Pelaku yang merupakan buruh serabutan dan berpenghasilan Rp75 ribu per hari ini juga melakukan tindak asusila N dan memperlakukan hal yang sama terhadap S. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya