Jessica antara 56 vs 65 dan Imlek

Budi Ernanto
08/2/2016 17:15
Jessica antara 56 vs 65 dan Imlek
(MI/EBET)

HINGGA Minggu (6/2), terhitung sudah tiga kali Jessica Kumala Wongso mengikuti kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun, baru kali itu Jessica menolak melakukan sejumlah adegan yang diminta diperagakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jessica, pun hanya memeragakan 56 adegan dalam rekonstruksi kedua yang dilakukan di kafe tempat Mirna diracun sebulan lalu. Rekonstruksi itu sendiri dilakukan tertutup dan tidak bisa disaksikan media dari jarak dekat.

Saat rekonstruksi pertama, Jessica yang mengenakan pakaian tahanan, bersedia memerankan dirinya di 65 adegan. Itu menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang memimpin pelaksanaan rekonstruksi, adalah versi Jessica. Sedangkan adegan-adegan yang ditolak Jessica ada di rekonstruksi kedua yang berdasarkan hasil penyidikan. Krishna mengatakan sembilan adegan yang tidak ditolak Jessica adalah fakta yang nantinya akan dibeberkan saat pengadilan.

Dikarenakan Jessica menolak, dirinya pun digantikan oleh orang lain. "Penolakan tersebut tidak masalah. Berita acara penolakan ditandatangani yang bersangkutan dan pengacaranya,” kata Krishna yang menegaskan bahwa adanya rekonstruksi yang ditolak Jessica bukan merupakan karangan penyidik.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung selama 12 jam sejak pukul 08.00 WIB, itu turut hadir Hanie, teman Mirna lainnya. Hanie menjadi saksi saat Mirna merasakan efek dari sianida yang ada di kopi yang diminumnya. Hanie saat itu mengikuti adegan per adegan, dimulai sejak ia datang bersama Mirna hingga ikut ke RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Sementara itu, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian sebelumnya telah menyatakan penyidik memiliki waktu empat bulan untuk menangani kasus kematian Mirna. Rinciannya adalah, 20 hari di tangan penyidik, 40 hari perpanjangan penahanan atas izin jaksa, 30 hari saat pengadilan, dan jika masih diperlukan bisa ditambah lagi 30 hari.

Menanggapi hal itu kriminolog Erlangga Masdiana mengatakan polisi dalam KUHAP memang diberikan kesempatan untuk melakukan penahanan dengan jangka waktu tertentu. Penahanan dilakukan untuk mencari alat bukti baru. Selain itu, dikhawatirkan tersangka bisa menghilangkan alat bukti atau kabur ke luar negeri atau ke suatu tempat yang sulit dideteksi polisi.

Menurut Erlangga, dalam kasus Mirna, ada sesuatu yang belum jelas dan harus dicari faktanya oleh penyidik, yakni apakah Jessica benar-benar yang menaburkan sianida ke dalam kopi Mirna. Untuk itu, penyidik sangat perlu meminta pendapat ahli dan menganalisis berdasarkan teknis kepolisian.

Namun, ketika sudah menemukan alat bukti atau fakta, penyidik berhak tutup mulut dan mengumbarnya saat persidangan berlangsung. “Menurut Bisma Siregar, bekas Hakim Agung Mahkamah Agung, dalam sistem peradilan pidana, selain polisi, jaksa, dan hakim, ada lagi yang namanya pengacara. Kalau polisi ungkap semua hasil penyidikan, bisa dibantah oleh pengacara di pengadilan,” jelas Erlangga.

Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo, juga mempersilakan polisi menggunakan wewenangnya untuk menahan kliennya. Namun, Yudi meminta agar polisi juga taat prosedur karena setelah 60 hari melakukan penahanan, Jessica dan berkas perkaranya serta alat bukti harus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Jika tidak, Jessica bebas demi hukum. Yudi juga menyatakan sudah mempersiapkan pembelaan untuk Jessica dan tidak terpikir untuk menempuh praperadilan.

Adapun Jessica yang sudah sepekan ditahan di Polda Metro Jaya tidak diperkenankan pergi ke wihara untuk merayakan Imlek, kemarin. Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda metro Jaya AKB Barnabas mengatakan Jessica keluar tahanan. Jessica, kata Barnabas, juga tidak meminta izin. “Tapi, kami persilakan kalau ada keluarga yang mau datang. Waktunya hanya sampai pukul 15.00 WIB,” terangnya. Sementara Yudi mengatakan karena Imlek, tidak ada keluarga yang datang ke tahanan. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya