Kasus Pembunuhan dengan Racun Sulit Diungkap

Golda Eksa
06/2/2016 20:08
Kasus Pembunuhan dengan Racun Sulit Diungkap
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN diharapkan mampu memanfaatkan waktu yang ada untuk memperkuat alat bukti dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penyidik memiliki waktu 20 hari sejak melakukan penahanan terhadap tersangka, Jessica Kumolo Wongso.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Saputra, Sabtu (6/2). Edi memang tidak menampik jika pengusutan kasus pembunuhan dengan racun amat sulit untuk diungkap.

"Karena sebagian besar pelaku yang meracun tidak pernah mengaku dan itu menyulitkan. Polisi juga sebaiknya jangan terpengaruh opini publik meski faktanya opini publik selalu memengaruhi penyidikan," terang Edi, Sabtu (6/2).

Pemberitaan sebelumnya, motif pembunuhan Mirna diduga terkait dengan asmara. Pernyataan itu disampaikan ayah korban Darmawan Salihin seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/2).

Darmawan menjelaskan seluruh informasi tersebut diperoleh dari keterangan suami Mirna dan saudara kembar korban, Arief Soemarko dan Sendy, serta penelusuran dari pesan digital maupun perangkat elektronik milik Mirna dan rekan-rekannya.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini sedang fokus pada penguatan semua alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kita meyakinkan jaksa agar mereka yakin dan P-21 (berkas sempurna), setelah itu meningkat kepersidangan. Kewajiban polisi bukan hanya P-21, tapi secara moral bahwa kasus yang sudah dilakukan tindakan upaya paksa harus kita yakinkan juga," kata Tito.

Penahanan terhadap Jessica dilakukan karena penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Hanya saja, imbuh dia, proses pelimpahan berkas belum bisa dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan dan memperkuat alat bukti tersebut.

"Bukti kalau polisi menahan berarti sudah ada alat bukti. Minimal dua alat bukti dan keyakian penyidik. Saya tidak mau dipancing menjelaskan alat bukti. Penyidik dalam sistem peradilan kita, penyidik memiliki strategi penyidikan," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya