Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dinkes Belum Dapat Laporan Dampak Limbah RPH Babi

MI
07/12/2019 01:40
Dinkes Belum Dapat Laporan Dampak Limbah RPH Babi
Rumah pemotongan hewan(ANTARA)

KEPALA Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengaku belum mendapat laporan soal dampak adanya keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) babi di Jalan Peternakan, kawasan Kapuk, Jakarta Barat. "Saya belum dalami itu. Saya juga belum tahu bahwa pemotongan itu hasilnya apa," ujar Widyastuti di Gedung DPRD DKI, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Purwanto, meminta Pemprov DKI menutup keberadaan RPH itu karena meresahkan masyarakat. Limbah dari pemotongan babi itu mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap

Saat menyampaikan pandangan umum, Purwanto meminta RPH itu harus ditutup karena tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan, Peredaran Unggas. "Poinnya tentu setiap itu (RPH) ada perizinan. Pastinya tempat yang sifatnya usaha atau apa harus berizin. Tapi (RPH babi di Kapuk) saya belum dapat laporan," tandas Widyastuti. (Ins/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya