Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPOLRES Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta eksekutif dan legislatif setempat agar dibuatkan peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal minuman keras (miras).
"Saya sendiri sebenarnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi, beberapa bulan lalu, agar Perda soal miras dibuat dan dapat segera diterapkan di Kota Bekasi," katanya, Jumat (6/12).
Hal yang mendasari keinginan pihaknya untuk dibuatkan Perda Miras, kata Kapolres, adalah tren kenaikan aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang dilatarbelakangi pengaruh alkohol.
"Ini sangat mengganggu Kamtibmas (efek miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada wali kota," kata dia.
Baca juga: Tunggak Pajak Rp5,4 miliar, Mall Bay Walk Pluit Dipasangi Stiker
Indarto mengaku, sejauh ini, petugas hanya dapat menindak pengonsumsi dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya Perda Miras dirinya berharap petugas di lapangan dapat dengan leluasa menindak pengguna miras di rumah.
"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," ucapnya.
Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat dan aksi-aksi yang melanggar hukum.
"Perda ini yang nanti akan menjangkau karena 80% aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja juga banyak didominasi dari pengaruh miras," pungkas Indarto. (OL-2)
Lebih dari 600 pelari dari berbagai wilayah ikut memadati Meikarya Run 2024. Fasilitas Central Park dirasa pas untuk berbagai event olahraga.
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
PIHAK Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota masih terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya pekerja kebersihan TPST Bantar Gebang. Pihak kepolisian mengerahkan anjing pelacak atau K-9.
Temuan jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak
TEMUAN jasad pria di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, menggegerkan warga. Mayat tersebut ditemukan warga sedang dimakan biawak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved