Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Nila F Moeloek memastikan institusinya bakal mencabut izin praktik dokter yang terlibat bisnis transplantasi ginjal jika memang ada. Selain itu, mereka akan dihukum.
Menkes menyatakan hal itu seusai bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar, kemarin.
Dalam pertemuan itu Nila meminta Bareskrim bisa memilah mana tindakan medis yang legal dan mana yang ilegal terkait dengan transplantasi ginjal.
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi donor jika mau memberikan ginjal, dan harus sesuai dengan prosedur operasi standar.
Transplantasi ginjal sebenarnya legal dan harus dilakukan demi kemanusiaan.
"Tetapi, kalau jual beli ginjal, itu ilegal. Inilah yang akan dilanjutkan oleh Bareskrim," imbuhnya.
Saat menanggapi permintaan Menkes, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar memastikan pihaknya bakal profesional dalam memilah mana tindakan transplantasi ginjal yang legal dan ilegal.
Sebab, kata dia, apabila sesuai prosedur, transplantasi tak masalah.
"Kami menghormati profesi kedokteran karena mereka melakukan tindakan yang legal, tapi di antara yang legal itu ada yang ilegal. Yang ilegal itulah yang dicari penyidik."
Menkes meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan dan tidak menyebut ada keterlibatan dokter atau rumah sakit sebelum ada bukti.
"Jangan sebut rumah sakit jual beli (ginjal). Rumah sakit itu menolong (orang sakit)."
Hingga kini, penyidik sudah menggeledah RSCM Kencana, Jakarta, untuk mencari dokumen terkait dengan pengumpulan alat bukti.
RSCM Kencana merupakan tempat operasi para korban bisnis transplantasi ginjal.
Penggeledahan dilakukan menyusul pengakuan tesangka Kwok Herry Susanto. Ia mengaku membawa para korban ke RSCM Kencana dan menemui salah seorang dokter berinisial E untuk berkonsultasi.
Herry biasanya menugasi Yana Priatna dan Dedi Supriadi mencari donor. Keduanya juga sudah menjadi tersangka.
Dari praktik tersebut, mereka meraup untung ratusan juta rupiah.
Polisi menjerat Herry dan dua anak buahnya dengan UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved