Pemkot Depok Pecat Belasan Pegawai

Kisar Rajaguguk
05/2/2016 13:45
Pemkot Depok Pecat Belasan Pegawai
()

BELASAN pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sejak 2015 hingga Januari 2016, dipecat karena terlibat berbagai kasus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok Sri Utomo, Jumat (5/2) mengakui ada belasan atau kurang dari 20 aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan OPD Kota Depok dipecat karena melakukan tindak pidana, penyelewengan anggaran, melakukan tindak kriminal, faktor kemalasan kerja dan perselingkuhan "Belasan pegawai kita pecat secara tidak hormat," kata Sri Utomo.

Pegawai terakhis yang dipecat adalah MJ yang bertugas di Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil, Menengah dan Pasar (KUMKMP) Kota Depok. "Ia dipecat Januari 2015, lantaran dirinya tinggal serumah dengan pria yang bukan suaminya. Kasus berawal dari laporan isteri pria yang menjadi teman serumah MJ. Ia dilaporkan ke BKD karena MJ merebut suaminya, “ ujar Sri Utomo.

MJ yang telah dipecat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Tetapi berdasarkan data BKD Kota Depok banding MJ, ditolak. "MJ banding ketika dipecat. Tetapi banding MJ ditolak. maka dengan keluarnya penolakan ini status kepegawaian MJ, gugur," ujarnya.

Selain MJ, pada 2015, lanjut Sri Utomo, Pemkot Depok memecat beberapa pejabat dan staf OPD Kota Depok, karena menyelewengkan anggaran. Diantaranya, Kepala bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok R0 dan TJ Kepala Seksi Pembinaan Teknik BMSDA Kota Depok dari statusnya sebagai ASN Kota Depok karena mereka telah terbukti melakukan penyalahgunaan dana anggaran.

"Dua pejabat BMSDA ini dipecat setelah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat," imbuhnya.

Sri Utomo lebih lanjut menjelaskan pihaknya juga mencopot jabatan seorang kepala dinas karena melanggar disiplin pegawai. "Pejabat yang dicopot tersebut kini ditempatkan pada salah satu dinas. Sama dengan MJ, Kepala dinas ini juga melakukan banding ke BKN, namun bandingnya ditolak," bebernya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya