Bisnis Ginjal, Polisi Sita Sejumlah Dokumen dari RSCM

Gol/X-8
05/2/2016 03:00
Bisnis Ginjal, Polisi Sita Sejumlah Dokumen dari RSCM
Petugas dari Bareskrim Mabes Polri memasuki paviliun kencana untuk melakukan penggeledahan terkait kasus jual beli ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis, (4/2).(MI/Atet Dwi Pramadia)

SEMBILAN anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendatangi Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, kemarin.

Petugas menggeledah rumah sakit itu terkait dengan penyidikan kasus penjualan ginjal. Penggeledahan yang berlangsung selama 8 jam sejak pukul 10.30 WIB itu tertutup bagi awak media. Polisi fokus menggeledah ruang rekam medik di Gedung Kencana.

Seusai penggeledahan, Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKB Arie Darmanto menerangkan pihaknya menemukan sejumlah dokumen data operasi pasien maupun donor ginjal kurun 2013 hingga saat ini.

Berkas itu berisi latar belakang pasien yang pernah melakukan transplantasi ginjal di RSCM.

"Sebelum orang dioperasi, pasti harus lewat manajemen dan ada dokumennya. Nah, dokumen itu yang akan kita pelajari," kata Arie.

Dari hasil pemeriksaan sementara atas dokumen itu, lanjutnya, ada 14 korban terlibat kasus jual beli ginjal.

Dalam pemberitaan sebelumnya RSCM disebut diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan tiga rumah sakit yang terindikasi dalam kejahatan itu, antara lain C, AW, dan C.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi, dan Herry Susanto alias Herry.

Penyidik juga telah memeriksa delapan saksi serta menyita barang bukti berupa 2 ponsel, buku tabungan, kartu ATM, kartu kredit, 1 unit CPU, dan dokumen-dokumen terkait korban.

Dalam beraksi, para pelaku sengaja menyasar kalangan menengah ke bawah yang terdesak kebutuhan ekonomi.

Modus yang dilancarkan dengan menawarkan uang Rp50 juta apabila korban bersedia menyerahkan ginjalnya kepada tersangka.

Ginjal itu kemudian dijual kembali kepada calon pembeli senilai Rp200 juta hingga Rp300 juta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya