Ahok: Saya Kenal Alex Setelah Ramai di Media

Deni Aryanto
04/2/2016 20:53
Ahok: Saya Kenal Alex Setelah Ramai di Media
(MI/ROMMY PUJIANTO)

GUBERNUR DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan tidak kenal secara persis Alex Usman dan memastikan pengadaan UPS di luar program Pemprov DKI.

Hal tersebut diungkapkan Ahok saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/2) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) 2014 dengan tersangka Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

"(Pengadaan) UPS bukan prioritas. Program prioritas adalah rehabilitasi gedung sekolah, bukan pengadaan barang," tegas Ahok, Kamis (4/2).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutardjo itu, Ahok kembali menjelaskan bahwa masuknya penganggaran UPS lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014, tidak mungkin terjadi. Sebab, pengadaan UPS merupakan nomenklatur baru.

Sementara, dalam perumusan APBD-P tidak bisa nomenklatur baru dimasukkan di dalamnya. Hanya penambahan atau pengurangan saja di nomenklatur tertentu yang dapat dilakukan.

Diperkuat lagi, pengadaan UPS tidak tercantum pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2014. KUA-PPAS sendiri terbentuk atas kerjasama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta dengan DPRD. "Tidak bisa kalau program yang sifatnya mendadak dimasukkan ke APBD-P," sanggah Ahok.

Dijelaskannya, pokok pikiran (pokir) juga tidak dapat begitu saja masuk dalam APBD. Teknisnya, pokir dibawa lewat reses yang dilaporkan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas dalam paripurna.

Saat ditanya hakim apakah mengenal Alex Usman, Ahok menyatakan tidak mengenal secara persis dengan yang bersangkutan. "Saya tidak kenal dengan terdakwa. Baru tahu setelah kasusnya (pengadaan UPS) ramai d media," ungkapnya.

Alex Usman merupakan terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran kasus pembelian UPS tahun 2014. Perannya, terdakwa bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah wilayah Jakarta Barat.

Selain Alex Usman, anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta saat itu Firmansyah ikut duduk di kursi pesakitan atas kasus yang sama lantaran terbukti menerima komisi pengadaan UPS. Atas praktik korupsi massal ini, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp 81 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya