Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENERAPAN jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di jalan-jalan nasional dekat perbatasan Jakarta dipandang masih berliku.
Kepala Biro Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan pihaknya masih harus menunggu terbitnya peraturan baru guna memayungi pelaksanaan penerapan ERP menggunakan skema pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Jika skemanya telah jelas, tentunya akan ada sosialisasi terkait penerapan ERP ini. Ia menegaskan masyarakat pun tak perlu khawatir soal adanya ERP di jalan-jalan nasional.
"Jelas. Masih tahapan penyusunan formulasi kebijakan menyangkut skema-skema pendukung yang diperlukan. Jika itu selesai baru ada rencana implementasi. Yang pasti tentu didahului sosialisasi," kata Budi saat dihubungi Media Indonesia, Senin (25/11).
Baca juga : BPJT akan Berikan Insentif kepada Masyarakat dan Pemda DKI
Menurutnya pembahasan payung hukum untuk mendukung ERP masih rumit. Oleh karenanya, jalan ERP untuk bisa segera direalisasikan masih panjang.
Ia pun menyebut belum tentu ERP bisa dilaksanakan tahun depan.
"Sampai sekarang belum selesai itu pembahasan skema pendukung. Itu kan tidak sederhana," tandasnya.
Sebelumnya, BPTJ merencanakan untuk menerapkan ERP di jalan-jalan nasional tepatnya di titik perbatasan dengan jakarta. tujuannya untuk membatasi masuknya kendaraan pribadi menuju jakarta guna mengurangi kemacetan serta menurunkan polusi udara. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved