Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Perhubungan Kota Bekasi menerima klarifikasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) soal rencana penerapan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar di Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, tahun 2020 batal terlaksana.
"Ternyata kami mendapat klarifikasi dari BPTJ kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan. Jadi ada kesalahpahaman dalam menanggapi pernyataan BPTJ sebelumnya," kata Kepala Bidang Pengendalian Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan di Bekasi, Sabtu (23/11).
Johan mengaku pihaknya sempat mendapat banyak keluhan dari masyarakat Bekasi terkait rencana penerapan ERP pada tahun 2020 di ruas Jalan Kalimalang hingga akhirnya Dinas Perhubungan Kota Bekasi langsung meminta klarifikasi BPTJ.
"Ternyata baru diluruskan oleh mereka (BPTJ) kalau tahun 2020 itu baru sebatas perencanaan," ujarnya.
Baca juga: BPTJ Minta Masyarakat tidak Khawatir Soal ERP
Menurut dia, tahun 2020 diakui oleh BPTJ sebagai tahap awal perencanaan karena ada empat hal yang akan dilakukan sebelum mulai penerapan ERP.
Pertama payung hukum penerapan jalan berbayar karena selama ini Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas menyebutkan jalan nasional tidak boleh dipakai.
"Jadi harus diubah dulu payung hukumnya jika ingin merealisasikan ERP di Jalan Kalimalang," ungkapnya.
Kemudian masalah pembiayaan lalu masalah teknis dan yang keempat masalah kelembagaan. Jadi menurut dia, penerapan ERP di Kalimalang masih membutuhkan proses panjang.
Bila seluruh kajian itu sudah selesai, penerapan ERP bisa dilaksanakan. Namun dia pesimis, pembahasan itu bisa dilakukan dengan waktu yang tersisa dua bulan lagi.
"Tidak mungkin lah, karena kan harus ubah peraturan dulu, butuh waktu kan ubah itu," tuturnya.
Sebelumnya, BPTJ menyatakan segera menerapkan jalan berbayar di daerah perbatasan menggunakan jalan nasional seperti Jalan Kalimalang yang menjadi lintasan perbatasan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
Penerapan ERP itu diklaim oleh BPTJ sebagai langkah meminimalkan kepadatan kendaraan yang datang dari luar Jakarta.(OL-5)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
SATUNADI dapat menjadi mitra strategis rumah sakit untuk meningkatkan efektivitas layanan, efisiensi biaya dan menghadirkan transparansi pada sektor kesehatan.
MRT Jakarta membantah menerima suap dari perusahaan piranti lunak asal Jerman System Analyse Programmentwicklung (SAP).
Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan untuk membangun MRT bukan menjadi keputusan ekonomi, melainkan keputusan politik.
Salah satu manfaat penerapan ERP untuk masyarakat, ialah mengurangi kebisingan yang dihasilkan bunyi kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved