Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERATURAN Gubernur DKI No 128 tahun 2019 tentang Jalur Sepeda mulai diundangkan pada 20 November lalu. Sanksi tegas bagi para pengendara angkutan bermotor yang menyerobot jalur pun menanti.
Erwin 28, warga Depok, Jawa Barat yang kerap melintas di Jalan Raya Fatmawati berharap ada sosialisasi terkait jalur sepeda serta sanksinya.
"Ya saya harap ada sosialisasinya. Sama seperti saat ganjil genap kan ada sosialisasi. Untuk yang melanggar ditegur dulu. Lalu saat masa penerapan baru ditilang. Ada spanduk-spanduk juga," ungkapnya saat ditemui kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
Baca juga: DPRD Kritisi Pembangunan Jalur Sepeda tanpa Payung Hukum
Karyawan swasta itupun juga meminta agar jalur sepeda diberikan separator fisik seperti Transjakarta. Sebab, pemotor terutama akan kerap secara tidak sengaja melintas di dalam jalur sepeda tanpa adanya separator.
Rambu-rambu pemberitahuan adanya jalur sepeda juga diharapkan banyak dipasang.
"Bisa saja pakai model pita kejut tapi agak tinggi. Jadi begitu kita kelewatan kan terasa oh sudah masuk jalur sepeda. Jadi kita sadar nanti keluar lagi," ungkapnya.
Sejauh dari pengamatan Media Indonesia pada jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya baru ditandai dengan pengecatan marka jalan. Belum ada separator fisik seperti pita kejut.
Sementara itu, sanksi denda menanti bagi penyerobot jalur sepeda yakni sebesar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.
Sementara itu Pemprov DKI telah membangun jalur sepeda sepanjang 63km yang dibagi dalam tiga fase tahun ini.
Fase pertama sepanjang 25 kilometer yang melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Kemudian, untuk fase dua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Untuk fase tiga dengan panjang 15 kilometer. Jalur itu melawati Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman. (Put/A-3)
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved