Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya akhirnya menahan Dhanny Hariyona, terduga pelaku yang menabrak pengendara skuter listrik, pada Minggu (10/11) dini hari. Peristiwa itu menewaskan dua orang, yakni Ammar Nawwar Tri Darma, 18, dan Wisnu Chandra, 18, serta melukai empat lainnya.
Penahanan Dhanny dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas melakukan gelar perkara hari ini, Senin (18/11) dari pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Hal itu diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Direktorat Lalu Lintas khususnya bagian penegakan hukum (Subdit Gakkum) sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut yang memeriksa delapan orang saksi, kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang ada di lapangan terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).
Baca juga: Polisi Dinilai Diskriminatif Dalam Kasus Tabrakan Skuter Listrik
Gatot menegaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengemudikan mobil di bawah pengaruh minuman keras.
"Bahkan dari pemeriksaan juga ada mengandung alkohol," tambah Gatot.
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat memulangkan Dhanny. Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan alasan tidak ditahan adalah karena Dhanny bersikap kooperatif.
"Ia ada itikad baik untuk bertanggung jawab usai menabrak korban, dan tidak berupaya menghapus bukti," jelas Fahri pada Kamis (14/11).
Dhanny dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(OL-5)
Pengunjung booth ALVA juga dapat merasakan sensasi berkendara dengan produk-produk ALVA melalui aktivitas test ride yang tersedia di area indoor hall B3 dan area outdoor.
#BeamBusinessPartner, yaitu layanan yang diperuntukkan bagi mitra perusahaan guna mendukung aktivitas usaha terkait sustainability.
Beam Mobility juga turut berkontribusi pada perekonomian lokal dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 100 tenaga kerja lokal.
Beam Mobility telah hadir di beberapa kota dan wilayah, kawasan hunian dan kawasan pendidikan, atau secara khusus di Universitas Indonesia (UI).
Geofence adalah teknologi IoT (Internet of things) yang digunakan oleh BEAM untuk mendeteksi pergerakan dan kondisi kendaran secara real-time.
Amaroossa Grande Bekasi menggelar schooteran di Bogor sambil berolahraga bersama general manager, human resources, dan sales team.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved