Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan, apabila terbukti menganiaya Dita Aditia Ismawati, anggota DPR Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP) dapat dikenai sanksi berat, mulai skors tiga bulan hingga pemecatan. "Tentu (hukumannya) beratlah. Namanya kan penganiayaan. Itu tidak berperikemanusiaan. Apalagi (terhadap) seorang perempuan," ujar Junimart di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Kuasa hukum Dita dari Lembaga Bantuan Hukum APIK, Ratna Batara Munti, kemarin, melaporkan penganiayaan itu ke MKD dengan sejumlah alat bukti. "Kami berharap MKD memproses laporan ini secara serius dan tidak ada intervensi. Sanksinya kami serahkan kepada MKD," ujarnya. Ratna juga melaporkan kasus tersebut ke Fraksi PDIP. "Mereka jangan hanya mendengar dari anggota, tapi juga dari korban. Fraksi juga perlu menjatuhkan sanksi," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Ratna mengungkap bahwa Masinton sempat mengajak damai ketika kasus pemukulan Dita dilaporkan ke Bareskrim Polri (30/1). Namun, keluarga Dita menolak karena kekerasan itu sudah yang kedua kalinya. "Dia (Masinton) mendekati ibunya Dita, bilang 'jangan diramaikan, selesaikan secara kekeluargaan'," papar Ratna.
Kekerasan pertama terjadi pada 17 November tahun lalu. "(Dita) Dicekek, dijorokin ke dinding, handphone dibanting. Kejadiannya di apartemen Dita," tuturnya.
Ratna pun menegaskan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan politik ataupun percintaan. "Tidak ada motif asmara. Hanya relasi pekerjaan. Sangat sarat dengan kontrol, abuse of power." Saat menerima pengaduan Dita, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memverikasi laporan itu. MKD juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Menurut rencana, MKD akan menggelar rapat internal pada hari ini.
"Pemanggilan Masinton nanti. Kita urusi pelapor dulu. Apakah ini ditindaklanjuti atau menunggu proses hukum," tukasnya.
Terkait dengan kasus hukumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono mengatakan Bareskrim akan memeriksa Dita sebagai saksi korban besok, sedangkan Masinton akan diperiksa pada kesempatan berikutnya. Ketika dimintai tanggapan tentang pelaporan dirinya ke MKD, Masinton tidak bersedia memberikan komentar. Saat dihubungi lewat telepon seluler dan pesan singkat Whatsapp, yang bersangkutan juga bungkam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved