Polisi tidak Kejar Pengakuan Tersangka Jessica

Gol/Ard/X-6
02/2/2016 07:00
Polisi tidak Kejar Pengakuan Tersangka Jessica
(ANTARA/Meli Pratiwi)

DENGAN mengenakan baju tahanan warna oranye, Jessica Kumala Wongso, 27, masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, 27, itu kemarin kembali menjalani pemeriksaan.

Raut wajah tenang tampak dari Jessica saat digiring masuk ruang penyidik.

Jessica tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika dikepung awak media.

Jessica hanya menebar senyum kepada pewarta.

Hingga hari ketiga penahanan, motif Jessica masih samar.

"Tidak perlulah tersangka buka motif. Kami tidak mengejar pengakuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di Polda Metro Jaya, kemarin.

Iqbal menegaskan saat ini penyidik masih fokus menguatkan alat bukti terhadap kasus kopi maut Mirna.

"Kami terus menguatkan alat bukti sehingga nanti sinkron dengan (bukti-bukti) yang sudah ada," ungkap Iqbal.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, Jumat (29/1).

Jessica ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (30/1) di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.

Terpisah, Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya terkesan penuh intimidasi.

"Dia (Jessica) dibawa ke ruangan Krishna Murti (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) dan dipaksa ngaku. Krishna sendiri yang memeriksa, ada saksinya. Katanya, kalau ngaku, hukumannya ringan dan kalau tidak ngaku, hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati," ujar Yudi.

Meski demikian, kata dia, pihak keluarga tersangka tidak akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Alasan mereka kasus pembunuhan tersebut sudah menjadi sorotan publik dan pasti tidak akan dikabulkan penyidik.

Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, meminta Jessica terus terang.

Darmawan tampak yakin benar Jessica yang membunuh anaknya.

"Kalau bukan tukang kopi, ya dia (Jessica)," cetusnya.

Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan meyakini penyidik tidak gegabah menetapkan Jessica sebagai tersangka.

"Tinggal dibuktikan di pengadilan. Saat ini, yang semestinya dilakukan polisi yaitu memberikan hak-hak penuh bagi Jessica dan tidak boleh memaksa Jessica untuk mengaku," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya