Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia kembali mengagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setidaknya ada 48 orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Mereka merupakan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Timur Tengah.
"Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN yang pengurusnya sudah kita amankan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareksirm Polri Kombes Pol Agus Nugroho di Mabes Polri, Selasa (29/10).
Agus menyebut para korban rencananya akan diterbangkan ke Timur Tengah pada hari ini dan Rabu (30/10).
"Saat ini korban masih dalam pengamanan kami di Mako Bareskrim untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kemensos, rumah trauma center," imbuhnya.
Sementara itu, pengurus PT. HKN yang berhasil diamankan berjumlah enam orang. Mereka terdiri dari direktur utama AR, bendahara AC, koordinator lapangan AW, administrator pembutan paspor AMR, seorang yang menyiapkan tiket keberangkatan para pekerja migran TK dan penjaga rumah penampungan MM.
Baca juga: Kejaksaan Luncurkan Program Penanganan TPPO Berbasis E-Learning
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat tentang banyaknya perempuan yang ditampung di rumah milik PT. HKN di Perumahan Cibubur Indah, Jakarta Timur. Polisi lantas datang dan melakukan penindakan di lokasi itu Senin (28/10).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut Agus, membujuk rayu calon PMI dan pihak keluarga dengan gaji yang besar. Dari hasil penyelidikan, PT. HKN sendiri sudah memberangkatkan 1.200 PMI sejak tahun 2014.
"Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan, bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp5 juta per bulan atau setara dengan 1.200 real," papar Agus.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita adalah 25 paspor, 25 visa dan 25 print out tiket elektronik.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 4 jo 10 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta dan atau Pasal 86 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved