Polda Metro Ungkap Sindikat Penipuan Daring WN Tiongkok

Golda Eksa
01/2/2016 21:33
Polda Metro Ungkap Sindikat Penipuan Daring WN Tiongkok
(Dok MI)

Tim Sudbdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 12 anggota sindikat penipuan daring dengan modus undian berhadiah yang menyasar WN Tiongkok di negara asalnya.

Rincian para tersangka, antara lain 9 WN Tiongkok berinisial CMC, HWH, STS, SSK, CYH, CHT, WSC, SWC, dan LCC, serta 3 WNI yakni IM alias F, W alias E, dan HK alias C.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Senin (1/2), mengatakan kasus terungkap berkat informasi dari interpol serta Kepolisian Nasional Tiongkok yang menyebut jaringan pelaku berada di Indonesia.

Setelah melakukan penyelidikan tersebut penyidik akhirnya berhasil meringkus seluruh pelaku dari wilayah Jakarta dan Surabaya. "Kami tangkap dengan mendeteksi internet protocol (IP) milik sindikat itu," katanya.

Mujiyono menjelaskan, aksi yang dilakukan sindikat tersebut cukup mudah. Mereka memanfaatkan sarana voice over internet protocol (VOIP) melalui infrastruktur teknologi di Indonesia, dan kemudian menyewa bandwith jaringan internasional maupun domestik.

Selanjutnya para pelaku menyewa beberapa rumah toko (ruko) untuk meletakan sejumlah perangkat elektronik, seperti tower, antena, server, router, switch, dan modem. Ruko itulah yang kemudian dijadikan markas untuk berkomunikasi dengan korban.

Modus operandi yang dilakukan adalah menghubungi calon korban dan mengatakan telah memenangkan undian berhadiah. Namun, agar hadiah bisa diperoleh maka korban wajib menyetorkan sejumlah uang.

"Korban diminta mengirimkan uang sebesar 1,3 juta RMB (Yuan) atau setara Rp2,6 miliar. Modus lainnya mengatakan rekening korban akan diblokir karena terlibat pencucian uang sehingga agar aman maka korban juga harus setorkan uang ke rekening pelaku," katanya.

Seluruh tersangka warga negara asing itu segera dideportasi agar bisa menjalani proses hukum di Tiongkok. Sementara tersangka WNI dijerat Pasal 28 dan Pasal 34 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya