Polisi Masih Rampungkan BAP Pembunuhan Mirna

Golda Eksa
01/2/2016 15:18
Polisi Masih Rampungkan BAP Pembunuhan Mirna
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Hingga kini motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27, yang diduga dilakukan tersangka Jessica Kumala Wongso, 27, belum terkuak. Penyidik beralasan masih berupaya merampungkan berita acara perkara (BAP) dengan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti.

"Penyidik sedang menguatkan alat bukti yang ada dan fokus pada penyelesaian BAP. Apabila penanganan kasus sudah tuntas dan komprehensif, akan disampaikan. Nah, saat ini tidak (belum selesai)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Senin (1/2)..

Iqbal enggan menjelaskan alat bukti apa saja yang dianggap masih lemah sehingga perlu penguatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, maupun tersangka. Ia pun menolak berkomentar soal penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan dengan tergesa padahal bukti yang dimiliki penyidik belum sempurna.

"Penguatan alat bukti tidak bisa disampaikan. Polda Metro Jaya tidak bisa menyampaikan materi penyidikan karena ini nanti malah akan menggiring opini," katanya

Terkait penangguhan penahanan, Iqbal mengatakan, kepolisian pada prinsipnya mempersilakan keluarga tersangka atau kuasa hukum mengajukan permohonan tersebut. Keputusan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang mengacu pada sejumlah pertimbangan, seperti kecenderungan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempersulit proses penyidikan.

Iqbal menembahkan bahwa salinan BAP juga tidak bisa disampaikan kepada pengacara tersangka. Menurutnya, pengacara hanya boleh melakukan pendampingan dan bantuan hukum terhadap kliennya.

"Kalau BAP semua diserahkan, nantinya strategi penyidik akan ketahuan. Ini adalah war of intellectual. Jadi, strategi kami biarkan kami yang melaksanakan, dan siapapun tersangka biarkan pengacara yang laksanakan. Kami tetap menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah," terang dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya