Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta polisi lalu lintas tidak terburu-buru menilang pengendara yang tidak bisa memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM). Gatot meminta petugas mendengarkan alasan pengemudi.
"Yang punya SIM tapi ketinggalan, silakan lakukan langkah persuasif dengan cara minta ambil SIM-nya dan diingatkan," kata Gatot saat memimpin apel kesiapan Operasi Zebra 2019 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Petugas juga diminta tidak gampang dikelabui. Petugas harus tegas jika menemukan pengendara yang belum memiliki SIM.
"Apabila yang bersangkutan belum punya SIM ini pelanggaran yang berpotensi adanya kecelakaan lalin yang membahayakan jalan," ujar Gatot.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Operasi Zebra Digelar Sesuai SOP
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan alasan SIM ketinggalan hanya berlaku untuk pengendara yang rumahnya tidak jauh dari lokasi razia.
"Tapi kalau dia orang Surabaya bilang enggak bawa SIM tertangkapnya di Jakarta, ya enggak mungkin dong," jelas Yusuf.
Diskresi itu diberikan dengan syarat penahanan kendaraan di lokasi razia. Pengemudi diminta menjemput SIM dengan berjalan kaki atau kendaraan umum.
Diskresi itu tidak berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan. Meski beralasan SIM ketinggalan, polisi tetap menindak pelanggar meski beralasan ketinggalan SIM.
"Kalau kebut-kebutan tetap saja akan ditindak ya, itu beda lagi, mau rumah dekat atau enggak itu beda lagi," tegas Yusuf.
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan 2.380 personel gabungan dalam Operasi Zebra Jaya. Operasi ini akan dilakukan mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019.
Sejumlah pelanggaran akan menjadi target operasi tersebut. Di antaranya pengendara melawan arus, pengendara tidak memiliki surat izin, dan pengendara yang tak melengkapi syarat kendaraan. (Medcom/OL-2)
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan mulai 4-17 Maret 2024. Operasi ini digelar secara nasional.
Angka penilangan tahun ini menurun drastis dari Operasi Zebra Jaya tahun 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati sanksi tilang terhadap 341 pelanggar dikenakan sanksi tilang selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 atau pada Senin (18/9) dan Selasa (19/9).
POLDA Metro Jaya melibatkan Propam untuk mengawasi anggota yang bertindak tidak sesuai prosedur atau nakal selama Operasi Zebra Jaya 2023.
Suyudi menjelaskan, operasi zebra memiliki tujuan utama meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat.
Tujuan apel gelar pasukan adalah untuk mengecek kesiapan personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Candi 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved