Jessica Terancam Hukuman Mati

Gol/Mtvn/J-3
31/1/2016 07:00
Jessica Terancam Hukuman Mati
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

KEPOLISIAN menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso, 27, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. Penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yakin memiliki alat bukti yang kuat terkait pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27. Alat bukti tersebut, antara lain, keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk tambahan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, saat timnya tengah memeriksa Jessica secara intensif, di Polda Metro Jaya, kemarin. Hasil pemeriksaan itu pula yang akan menentukan apakah Jessica nantinya bakal ditahan atau tidak.

"Jika ancaman hukuman di atas 5 tahun, itu bisa langsung ditahan. Namun, nanti kita pertimbangkan setelah (dibuatkan) berita acara ini 1x24 jam sejak penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditangkap di kamar Hotel Neo di Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB, kemarin. "Saat ditangkap ada orangtuanya, ayahnya. Anggota masuk dengan sopan dan tidak ada perlawanan dari tersangka. Orangtuanya juga kini ikut mendampingi pemeriksaan yang bersangkutan," terang dia.

Terkait kasus ini, peneliti hukum dan pakar viktimologi UI, Heru Susetyo, menilai kasus kopi beracun seperti drama dan penetapan Jessica sebagai tersangka dinilai tergesa-gesa.

"Jangan sampai hanya untuk mengakomodsi keinginan masyarakat," ujarnya, dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Ia juga mengingatkan bahwa status tersangka belum tentu ia bersalah.

Dalam acara yang sama, kriminolog Reza Indra Giri juga belum yakin Jessica otak pelaku pembunuh Mirna Salihin. Ia tetap menilai kasus itu merupakan kasus salah sasaran.

"Saya tidak yakin ini pembunuhan yang mengincar korban sesungguhnya. Perencanaan dilakukan rapi, tetapi kacau ketika pelaksanaan. Sangat tidak sebanding alat kejahatan yang digunakan dengan korban yang dituju," paparnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya