Jika Psikopat, Jessica Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum

Ilham Wibowo / MTVN
30/1/2016 18:19
Jika Psikopat, Jessica Bisa Lolos Dari Jeratan Hukum
(MI/ARYA MANGGALA)

TERSANGKA kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso melakukan tes kesehatan. Bila dinyatakan sebagai psikopat, ia bisa lolos dari jeratan hukum.

Psikolog Syailendra mengatakan, setelah dijadikan tersangka, Jessica harus mempunyai kesiapan mental sebelum melanjutkan proses hukum. Menurutnya, Jessica harus menjawab pertanyaan penyidik kepolisian secara psikologis benar.

"Jadi jangan mereka-reka atau takut, hilangkan. Tapi kalau memang ada hal terselubung, tentu nanti akan muncul dengan sendirinya dari jawaban-jawaban yang diberikan, tidak konsisten dan sebagainya, nanti bisa terjadi seperti itu," kata Syailendra dalam sebuah diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1/2016)

Syailendra mengatakan, pandangan spekulasi yang mengatakan Jessica merupakan psikopat bisa berkembang. Menentukan hal tersebut, kata dia, perlu kehati-hatian yang dilakukan ahli.

"Kalau memang orang itu psikopat dia bisa bebas dari tuntutan hukum. Dalam menentukan itu (Jessica psikopat) harus hati-hati dan harus ahlinya," ucapnya.

Menurutnya, seseorang yang mengalami masalah kejiwaan dan psikopat masuk pada gangguan kejiwaan. Selain itu, dalih kejiwaan juga bisa digunakan untuk menghindar dari jeratan hukum.

"Harus dilakukan secara mendalam dan teliti. Tidak gampang mengecap seorang itu psikopat. Bisa jadi cara digunakan untuk menghindar dari hukum," paparnya

Sementara itu, mantan hakim Asep Iwan Irawan menjelaskan, dalam Pasal 44 ayat 1 KUHAP, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau sakit jiwanya. Maka, kata dia, yang bersangkutan tidak bisa untuk diadili.

Kemudian ayat 2, lanjut Asep, jika ternyata perbuatan yang dilakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena pertumbuhan kemampuan jiwanya yang tidak sempurna, ataupun gangguan penyakit pada kemampuan jiwanya, maka hakim dapat melakukan perintah.

"Jadi kalau sakit jiwanya tidak bisa (diadili), buat apa dia jadi tersangka," ucapnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya