Uang Narkoba Untuk Modal Usaha Penggilingan Padi

Akmal Fauzi
26/1/2016 19:19
Uang Narkoba Untuk Modal Usaha Penggilingan Padi
(MI/Rendy)

Beragam modus dilakukan para bandar untuk melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Meskipun masih mendekam di balik jeruji, para bandar dengan bebas melakukan transaksi menggunakan untuk memesan narkoba.

Seperti diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp17 miliar. Pelaku atas nama Gunawan Prasetio, 57, terbukti melakukan transaksi narkoba ke bandar yang saat ini berada di dalam lapas. Pelaku ditangkap di rumahnya di Tebing Tinggi Sumatera Utara, Kamis (14/1)

Direktur TPPU BNN Rahmad Sunanto mengatakan pelaku yang pernah menghuni lapas Nusakambangan pada 2000 dan lapas Tebing Tinggi 2013 itu terbukti melakukan transaksi narkoba ke lima bandar di lapas berbeda sejak 2010 hingga 2014.

"Pelaku ini mendapat barang berupa sabu asal Tiongkok dari napi berinisial PC yang saat ini ada di lapas Nusakambangan. Ia melakukan transaksi saat di dalam lapas maupun setelah bebas. Kemudian ia mendistribusikannya ke empat bandar lainnya yang ada di lapas Nusakambangan, Cipinang dan Medaeng Sidoarjo," kata Sunanto, Selasa (26/1)

Dikatakan Sunanto, para bandar di dalam lapas itu melakukan transaksi menggunakan mobile banking yang ditransfer ke rekening pelaku. Transaksi itu, kata Sunanto, pelaku menggunakan beberapa rekening dengan identitas palsu.

"Jadi rekening itu sengaja dibuat untuk menerima hasil transaksinya untuk mengelabui rekaman transaksi. Kami telah memanggil pihak bank yang digunakan untuk memberi kesaksian. Kami juga menekankan agar pihak bank lebih diperketat lagi dalam proses pembukaan rekening,"

Hasil keuntungan dari bisnis tersebut kemudian digunakan untuk membuka usaha penggilingan padi serta alat berat berupa truk dan tronton. Petugas BNN kemudian menyita hasil keuntungan tersebut berupa gudang penggilangan padi milik pelaku di Sumatera Utara, 12 unit truk, tiga unit tronton, tiga unit mobil minibus, dua unit forklift, satu bidang tanah, perhiasan, uang tunai dan uang dalam rekening senila Rp9,5 miliar.

"Total aset Rp17 miliar. Pelaku dikenakan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya