Tertipu Paket Wisata Bareng Model

MI
26/1/2016 07:37
Tertipu Paket Wisata Bareng Model
()

UANG Rp9 juta itu ditransfer oleh AS dan DAD kepada ER, 35, sebagai ongkos perjalanan wisata ke Kuala Lumpur, Malaysia. Keduanya sudah tak sabar melepas penat, menikmati liburan yang direncanakan berlangsung pada 17-18 April 2015. Ongkos yang dibayarkan itu untuk berdua, Rp4,5 juta untuk satu orang.

Paket perjalanan itu mereka pilih setelah melihat iklan yang dipajang ER melalui Facebook. Iklan wisata pemotretan di Kuala Lumpur berjudul Lintas Negara Photo Hunting dan bertema Culture ethnic concept itu memang terlihat lebih menarik ketimbang iklan-iklan wisata lainnya. Karena selain menawarkan paket liburan, tawaran itu memberikan bonus sesi foto gratis bersama lima model cantik yang berasal dari Malaysia dan Indonesia.

Namun, setelah biaya akomodasi ditransfer, tak ada lagi kabar tentang liburan dua hari dan foto-foto dengan model cantik itu. AS dan DAD yang sudah siap berlibur kemudian mencoba menghubungi ER, tapi yang bersangkutan menghilang. Bahkan akun Facebook-nya sudah tidak aktif.

Ketika akhirnya berhasil dikontak, ER malah mengatakan acara di Malaysia telah dibatalkan dan tidak ada penggantian kerugian. Uang liburan dan bayangan wisata bersama model cantik pun lenyap seketika.

Karena merasa sudah tertipu, AS dan DAD pun memutuskan melaporkan ER ke Polda Metro Jaya. Laporan adanya iklan wisata palsu itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono.

"Korban berinisial AS dan DAD selaku pihak pelapor tertarik dengan iklan itu dan memesan dua tiket. Mereka juga mentransfer Rp9 juta ke rekening BCA atas nama WW, istri tersangka," kata Mujiyono.

Polisi akhirnya berhasil menangkap ER di rumahnya di kawasan Sentul, Kelurahan Cipambun, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu. ER yang diketahui memang mengincar para penyuka fotografi itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dia terancam kurungan enam tahun atau denda Rp1 miliar," jelas Mujiyono.

Saat penangkapan dilakukan, kata dia, penyidik ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan kartu ATM BCA.

Kerja penyidik tidak berhenti sampai di situ. Polisi menduga korban wisata abal-abal itu bukan hanya AS dan DAD, melainkan ada sekitar 12 korban lain yang telah mendaftar kepada tersangka.

"Perkara ini masih dalam pengembangan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun korban lainnya," ujarnya. (Golda Eksa/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya