Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Rekor Pelanggaran Ganjil-genap Tembus 2.026 per Hari

Insi Nantika Jelita
14/9/2019 18:27
Rekor Pelanggaran Ganjil-genap Tembus 2.026 per Hari
Eambu lalu lintas kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi beroda empat(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pelanggaran terhadap aturan ganjil genap (Ga-ge) masih terbilang tinggi. Diberlakukan semenjak (9/9), per hari nya pelanggaran yang didapati diatas seribu pengendara.

Adapun data tertinggi pelanggaran perluasan ganjil genap terjadi pada Rabu (11/9). Data tersebut didapat dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pada pagi hari ada 1.430 pelanggaran. Pada sore hari ada 596 pelanggaran. Total ada 2.026 pelanggaran," kata Syafrin kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (14/9).

Aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Adapun waktu peraturan tersebut dimulai pada 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB dari Senin - Jumat.

Lebih lanjut, Syafrin menerangkan untuk pelanggaran ganjil genap pada Senin (9/9), terdapat 1.904 pelanggaran, dengan rincian pada pagi hari terdapat 941 pelanggaran dan sore hari ada 963 pelanggaran.

Baca juga: Anies: Perluasan Ganjil Genap Efektif Kurangi Macet

Kemudian, pelanggaran ganjil genap pada Selasa (10/9), terdapat 1.844 pelanggaran, dengan rincian pada pagi hari terdapat 1104 pelanggaran dan sore hari ada 744 pelanggaran.

Pada Kamis (12/9), terjadi pelanggaran ganjil genap sebanyak 1.204. Rinciannya pada pagi hari terdapat 743 pelanggaran dan sore hari ada 461 pelanggaran.

Syafrin kemudian mengatakan, untuk titik pelanggaran ganjil genap hampir tersebar di ruas jalan. Paling banyak memang pelanggaran di jalan Tomang, Jakarta Barat.

"Hampir semua karena koridornya itu tidak hanya di dalam kota. Ada dari luar, Pramuka dari timur, kemudian Salemba dari timur, Fatmawati dari selatan, Gunung Sahari dari utara, S. Parman dan memang yang banyak pelanggaran itu di koridor Tomang," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya