Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Penyelundup Pakaian Bekas Impor Ditangkap

(Fer/J-1)
13/9/2019 03:00
Penyelundup Pakaian Bekas Impor Ditangkap
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penyelundupan dan barang ilegal( MI/ BARY FATHAHILAH)

DIREKTORAT Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penyelundupan dan perda-gangan ilegal tekstil, balpress (pakaian bekas), serta sepatu asal Tiongkok di tiga lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan barang bukti yang disita sebanyak 438 gulungan tekstil (bahan kain), 259 koli balpres pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas, serta sedikitnya 5.668 koli sepatu berbagai merek (kurang lebih 120 ribu pasang). "Barang-barang ini masuk dari Tiongkok ke Malaysia dan ke Indonesia," katanya, Kamis (12/9).

Enam tersangka yang ditangkap, yakni PL, 63, H, 30, AD, 33, EK, 44, NS, 47, dan TKD, 45. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal) Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jalan Dahlia No 1 RT/RW 013/001 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, serta gudang Rukan Permata Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Berdasarkan penghitungan bea masuk dan pajak impor barang, Gatot menyatakan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut pelaku menyelundupkan barang tidak langsung dari Tiongkok ke Indonesia, tetapi lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor, Malaysia, untuk menyarukan. Selanjutnya barang dibawa ke Pelabuhan Kuching Serawak.

Dari Sarawak dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia melalui jalan darat (jalan tikus) ke daerah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Barang itu diangkut kapal Fajar Bahari dari Pelabuhan Dwikora ke Pelabuhan Tegar (Marunda Center) Kabupaten Bekasi.

Iwan memastikan para tersangka sudah beraksi bertahun-tahun. Tersangka TKD bahkan telah beroperasi sejak 10 tahun lalu. "Dalam satu bulan mereka bisa beraksi sampai empat kali. Kerugian negara dalam satu bulan bisa mencapai Rp20 miliar," terangnya. (Fer/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya