Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EMPAT warga negara Tiongkok terbongkar memproduksi dan mengedarkan telepon seluler (ponsel) rekondisi. Selama empat tahun berbisnis di Indonesia, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp1,2 triliun.
Selain keempat warga negara asing tersebut, Polres Metro Tangerang juga menangkap 10 warga lokal. Mereka dipekerjakan sebagai staf administrasi, produksi, dan distribusi. “Kami masih kembangkan kasus bisnis gelap ini untuk mengungkap adanya pelaku lain,” papar Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim, kemarin.
Ribuan barang bukti ponsel berbagai merek disita dari lokasi penggerebekan ruko De Mansion Nomor B 16 dan B 9, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/9) petang. Angka persisnya masih dalam penghitungan.
Modus operandi pelaku, yakni mendatangkan ponsel bekas dari Tiongkok maupun Indonesia. Ponsel itu lalu direkondisi menjadi seperti baru. “Kalau melihat hasil produksi mereka, ponsel rekondisi hampir sama dengan aslinya. Ponsel tersebut dijual dengan harga baru,” cetus Abdul Karim.
Tersangka dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp300 miliar per tahun. “Menurut mereka, keuntungan dari setiap penjualan ponsel rekondisi berkisar Rp500 ribu-Rp1 juta. Dengan begitu, selama empat tahun ini, keuntungan mereka mencapai Rp1,2 triliun,” imbuhnya.
Pemasaran ponsel melalui toko-toko maupun daring dan dilengkapi dengan kartu garansi. Sebenarnya, lanjut kapolres, bila pembeli teliti akan melihat kualitas cetakan garansi atau stiker pada kardus kurang baik atau lebih buruk ketimbang aslinya.
Melihat canggihnya pemalsuan ponsel sebagaimana yang dimotori warga negara Tiongkok itu, kapolres meminta masyarakat lebih berhati-hati. Dia menganjurkan sebaiknya membeli telepon genggam melalui agen ataupun counter resmi.
“Kami menanyakan ke mana saja pendistribusian ponsel rekondisi. Pelaku mengaku diedarkan ke berbagai pusat perbelanjaan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati dalam membeli ponsel,” terang Abdul Karim.
Polres Tangerang Kota menjerat ke-14 pelaku dengan pasal berlapis tetapi ancaman hukumannya hampir sama. Pasal 62 ayat 2 UU RI , nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp2 miliar.
Selanjutnya, Pasal 104 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, serta Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (SM/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved