Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROGRAM pembatasan kendaraan pribadi dengan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) kembali mundur. Setelah ditargetkan tahun ini bisa dibangun, Pemprov DKI memundurkan ERP hingga ke 2021.
Sebabnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Baca juga: Evaluasi Sepekan, Ganjil-genap Berdampak Positif
"Iya kemungkinan 2021," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/8).
Pembatalan proses lelang ERP yang saat ini masih berjalan termasuk ke dalam legal opinion yang diberikan Jamdatun kepada Pemprov DKI. Selain itu pendapat hukum Jamdatun juga memerintahkan agar Dishub DKI mengkaji ulang proses lelang serta melakukan penyempurnaan dokumen lelang.
Pihaknya pun membatalkan anggaran ERP yang sudah disediakan tahun ini sebesar Rp40,7 miliar. Anggaran itu disediakan untuk membiayai segala kegiatan teknis yang menyangkut ERP. "Anggaran tahun ini kita matikan, dinolkan," kata Syafrin.
Ia melanjutkan tahun depan pihaknya hanya akan melakukan kajian ulang lelang ERP sesuai dengan pendapat hukum dari Kejagung RI. Anggaran kajian ulang tersebut akan diajukan pada pembahasan rancangan APBD 2020 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Kami ajukan Rp1,2 miliar untuk pengkajian ulang tahun depan di RAPBD 2020," tegasnya.
ERP merupakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu. Tarif akan semakin tinggi bila kondisi lalin jalan semakin padat dan akan semakin murah saat kondisi lalin lancar.
Wacana ERP di Jakarta mengemuka saat kepemimpinan Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Namun, keduanya gagal menghadirkan ERP karena terbentur payung hukum untuk menjadi dasar tarif ERP.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hendak melanjutkan program ERP sempat meminta pendapat hukum Kejagung RI karena melihat ada kejanggalan dalam proses lelangnya. Hingga kini, lelang ERP belum membuahkan hasil. (OL-6)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
SATUNADI dapat menjadi mitra strategis rumah sakit untuk meningkatkan efektivitas layanan, efisiensi biaya dan menghadirkan transparansi pada sektor kesehatan.
MRT Jakarta membantah menerima suap dari perusahaan piranti lunak asal Jerman System Analyse Programmentwicklung (SAP).
Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan untuk membangun MRT bukan menjadi keputusan ekonomi, melainkan keputusan politik.
Salah satu manfaat penerapan ERP untuk masyarakat, ialah mengurangi kebisingan yang dihasilkan bunyi kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved