Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIHAN wakil gubernur (wagub) DKI Jakart!a dipastikan baru digelar lagi DPRD DKI periode 2019-2024. Sebab, Dewan yang baru bakal dilantik pada 26 Agustus 2019.
Kegagalan DPRD DKI periode 2014-2019 memilih wagub karena konsentrasi pada sisa masa jabatan difokuskan untuk membahas APBD Perubahan (APBD-P) DKI 2019.
"Dari segi waktu sudah tidak memungkinkan, karena ada prioritas membahas APBD-P. Kalau pembahasan ini tidak selesai pada masa legislatif lama, berdampak pada pelayanan masyarakat berikut 2020," kata Ketua Pansus Wagub DKI, Ongen Sangaji, di Jakarta, Selasa (13/8).
Baca juga: PKS: Wagub tidak Terpilih, Hak Masyarakat Jakarta Tertunda
Tugas Pansus Pemilihan Wagub DKI sejatinya sudah selesai ditandai dari tersusunnya draf tata tertib (tatib) pemilihan. Namun pada proses selanjutnya tidak mengalami kemajuan lantaran tatib itu belum disahkan pada tingkat rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang dipimpin Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.
Secara terpisah, Mendagri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, pemilihan Wagub DKI sebaiknya diselesaikan di sisa masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Sekalipun begitu, dia tidak mempermasalahkan jika pemilihan baru bisa dilakukan oleh DPRD DKI periode 2019-2024 karena secara ketentuan masih memungkinkan.
Menurut Tjahjo, pihaknya tidak bisa mendorong percepatan pemilihan Wagub DKI. Karena kewenangan Kemdagri sudah enggak ada. Sekarang kami serahkan pada lobi-lobi antarpartai pengusung. Lobi gubernur. Itu saja," kata Mendagri.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved