Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA untuk merevisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kian mengemuka. Penguatan wewenang aparat sehingga mereka bisa lebih cepat menindak pelaku teror menjadi poin utama dalam rencana revisi tersebut.
Pentingnya merevisi UU Terorisme mengemuka setelah teroris kembali unjuk kebengisan di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). Sejumlah kalangan menilai aksi tersebut menjadi pertanda ancaman teroris di Indonesia makin besar, sedangkan UU justru membatasi kewenangan aparat utamanya Polri dalam memberangus teroris sejak dini.
Dalam UU itu, misalnya, diatur penyidik dapat menangkap orang yang diduga melakukan tindak terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Yang menjadi masalah, bukti permulaan seperti laporan intelijen harus lebih dulu diperiksa ketua atau wakil ketua pengadilan negeri.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab mencegah dan menindak terorisme pun menilai UU membatasi kewenangan mereka. Juru bicara BNPT Irfan Idris mengatakan UU tentang Terorisme sudah tidak cocok lagi diterapkan.
"Aparat harus diberi kewenangan lebih dalam menangkap terduga teroris. Terkait pencegahan, BNPT mengusulkan agar teroris yang telah selesai menjalani hukuman harus mengikuti program deradikalisasi," ujar Irfan di Jakarta, kemarin.
Kepala BIN Sutiyoso juga terus menyerukan agar dalam revisi UU Terorisme penegak hukum termasuk BIN diberi kewenangan menangkap dan menahan terduga teroris sebelum adanya aksi teror. "Dengan begitu, gejala teror sudah bisa dinetralisasi sebelum ada aksi. Saat ini UU tersebut memberikan peluang cukup besar pada aksi teror, sementara kemenangan BIN, Polri, atau BNPT dikebiri."
Setali tiga uang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menandaskan UU Terorisme mesti direvisi demi memberikan ruang lebih luas bagi penegak hukum untuk memproses siapa saja yang berpotensi melakukan tindak pidana terorisme. Selama ini Polri bisa mendeteksi, tetapi tak bisa menindak sebelum teroris beraksi.
Pengamat intelijen Wawan Purwanto juga menilai UU Terorisme masih memiliki ganjalan bagi aparat. "Intelijen pasti selalu berkoordinasi dengan kepolisian, tetapi kepolisian tidak bisa langsung menangkap (terduga teroris). Mereka menunggu dulu bukti permulaan. Kalau seperti itu, ya tak bisa dilakukan upaya preventif, tidak seperti di negara-negara lain," tuturnya.
Sarankan perppu
Pemerintah pun menyadari UU Terorisme membuat aparat tak leluasa melakukan tindakan preventif terhadap aksi teroris. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, sejak November 2015 aparat sudah mendeteksi aktivitas terorisme, tapi tak bisa menindak.
"Misalnya diketahui latihan simulasi membuat bom dan simulasi itu menggunakan kayu. Nah, ketika itu dipakai sebagai alat bukti, ternyata tidak bisa karena UU tidak memungkinkan," ujar Pramono.
Untuk itu, pemerintah berencana merevisi UU No 15/2003 demi memperkuat pemberantasan terorisme. Namun, bukan berarti revisi nanti akan memberikan kewenangan penindakan kepada BIN.
Ketua DPR Ade Komarudin bahkan menyarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan perppu karena revisi UU Terorisme butuh waktu lama, apalagi RUU itu tak masuk program legislasi nasional. "Saya akan sampaikan kepada Presiden sebaiknya perppu, kemudian kita follow up di parlemen."
Hari ini, pimpinan DPR diundang Presiden Joko Widodo ke Istana. Ade menduga, salah satu agenda dalam pertemuan itu ialah membahas rencana revisi UU Terorisme.
Di lain sisi, Wapres Jusuf Kalla berpendapat pengefektifan kerja sama aparat dalam menangkal terorisme dan peng-optimalan deradikaliasi lebih mendesak ketimbang revisi UU Terorisme. (Tim/X-9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved