Pemerintah Lebih Percaya Perusahaan Bermasalah

MI
18/1/2016 11:03
Pemerintah Lebih Percaya Perusahaan Bermasalah
(Antara/Widodo S Jusuf)

MANTAN Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika heran penjualan kondesat hanya melibatkan satu perusahaan, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sejak zaman saya sudah ada permintaan kondesat. Jika alasannya tidak ada peserta lain, itu harus dibuktikan. Sebab, proses tender melalui beberapa tahap. Jika pada tender pertama peserta belum memenuhi, bisa ditenderkan lagi. Permasalahannya saya kurang tahu apakah penunjukan langsung kepada satu perusahaan. Itu harus dibuktikan," terangnya, pekan lalu.

Selama ia memimpin BP Migas hingga Mei 2008, banyak permintaan pengelolaan kondensat. Namun, tak satu pun digubris karena harus melalui prosedur lelang serta izin Pertamina berdasarkan surat keputusan Kepala BP Migas.

"Yang saya pahami prosesnya harus ditenderkan, kecuali untuk Pertamina yang dipakai memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri," lanjut Ketua Komisi VII DPR RI itu lagi.

Kardaya Warnika juga merasa aneh karena Kepala BP Migas Raden Priyono menunjuk PT TPPI untuk mengelola dan menjual kondensat.

Padahal, perusahaan tersebut sedang bermasalah. Seharusnya perusahaan yang mendapat izin pengelolaan menyertakan sekaligus jaminannya.

"Biasanya, jika sudah membeli, ada jaminan. Jaminannya saya lupa berapa persen. Selanjutnya, kalau sudah dijual, dipastikan apakah pihak pembeli sudah membayar atau belum. Kalau yang pertama belum dibayarkan, semestinya yang kedua disetop," terang Kardaya.

Mengenai penunjukan PT TPPI yang sedang bermasalah, Supriyadi Adi selaku pengacara tersangka Raden Priyono menuturkan kliennya menjalankan perintah dari hasil rapat yang saat itu (2008) dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Semua keputusan dari pemerintah. Memang semuanya klien saya yang harus mengetahui ini sehat atau tidak. Unsur itu harus dipenuhi untuk menyatakan TPPI sehat atau tidak," jelasnya.

Saat itu, lanjut Adi, pemeritah mengambil kebijakan menyelamatkan TPPI karena 70% sahamnya dimiliki pemerintah. Kliennya juga berharap penegak hukum membongkar kongkalikong di balik kasus itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menampik adanya unsur pidana dalam proses penunjukan langsung PT TPPI sebagai pengelola kondensat milik negara.

Menurutnya, kasus BP Migas dan PT TPPI bukan pidana, melainkan perdata. "Kondensat apa ini? Siapa yang korupsi? Anda tahu dia korupsi? Ya kan, tidak ada buktinya. Jangan dipaksakan kalau misalkan tidak ada korupsinya," tegas Kalla. (Ard/Ami/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya