Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Belum Sepakat Soal Tatib, PDIP Minta PKS dan Gerindra Bertemu

Putri Anisa Yuliani
16/7/2019 14:05
Belum Sepakat Soal Tatib, PDIP Minta PKS dan Gerindra Bertemu
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.(ANTARA)

KETUA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di  DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meminta agar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra melakukan pertemuan terkait penyusunan tata tertib pemilihan wakil gubernur. Sebab, hingga saat ini, kedua partai yang mengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat memenangkan Pilkada 2017 itu belum sepakat terhadap beberapa poin dalam tatib pemilihan wagub.

"Maksud saya, jangan dalam pembahasan dua partai pengusung suara beda. Saya minta disamakan dulu," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (16/7).

Baca juga: DPRD Sambut Positif Pengajuan Raperda Zonasi Teluk Jakarta

Salah satu poin yang belum disepakati oleh PKS dan Gerindra adalah terkait jumlah kehadiran anggota dewan untuk memenuhi ketentuan kuorum. Dalam Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terdapat 3 ketentuan jumlah anggota legislatif yang dapat memenuhi ketentuan kuorum.

Ketentuan pertama ialah kuorum dengan kehadiran 3/4 jumlah anggota dewan untuk rapat paripurna khusus yang membahas pengunduran diri kepala maupun wakil kepala daerah. Kedua, kuorum 2/3 anggota untuk rapat paripurna membahas hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Sementara ketiga adalah kuorum 1/2 dari jumlah anggota dewan untuk rapat paripurna dengan agenda di luar dari ketentuan pertama dan kedua.

Gembong menyatakan, PKS ingin menggunakan ketentuan ketiga dengan jumlah anggota dewan yang harus hadir hanya 50% ditambah satu orang anggota. Alasannya agar pemilihan wagub bisa berjalan lebih cepat karena khawatir sedikitnya jumlah anggota DPRD yang hadir.

Sementara, Partai Gerindra tetap ingin menggunakan kuorum dengan 3/4 anggota yang hadir karena menimbang proses pemilihan wagub sama pentingnya dengan proses pengunduran diri kepala maupun wakil kepala daerah.

Baca juga: Fraksi PDIP Imbau Anggota Hadiri Paripurna Pemilihan Wagub DKI

Gembong menegaskan, sebagai partai yang berada di luar pengusung pihaknya bersikap pasif dan tidak memihak salah satu pihak. Namun, ia menegaskan ketentuan ini harus segera disepakati mengingat pentingnya tatib untuk disahkan.

"Ya, prinsip PDIP bagaimana segera Jakarta ada wagub. Karena kita menghendaki maka konsekuensi tatib harus segera disahkan. Kan pintu masuk pemilihan wagub dari tatib. Ketika tatib bisa disahkan maka paripurna bisa kita gelar," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya