Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wakil gubernur DKI, Muhammad Ongen Sangaji, menargetkan Wakil Gubernur bisa terpilih sebelum pelantikan anggota DPRD Baru periode 2010-2024. Pelantikan DPRD periode 2019-2024 direncanakan akan dilakukan akhir Agustus mendatang.
"Makanya saya berharap bahwa paripurna ini bisa selesai. Di masa jabatan kita yang terakhir ini bisa menghasilkan wakil gubernur yang diinginkan oleh semua orang dan ditunggu oleh masyarakat Jakarta. Dan ini merupakan pertarungan saya sebagai ketua pansus," kata Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7).
Baca juga: Tidak Kuorum, Rapimgab Pemilihan Wagub Ditunda
Sebelumnya, hari ini agenda Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang seharusnya mengesahkan tata tertib pemilihan wagub batal dilakukan karena tidak memenuhi kuorum. Rapimgab dijadwalkan ulang yakni pada besok di jam yang sama, pukul 13.00 WIB.
Ongen pun menyayangkan hal tersebut. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pun tidak hadir karena dikabarkan dipanggil oleh DPP PDIP.
Ongen pun berencana menekan Prasetyo untuk bisa mengambil keputusan jika dalam rapimgab yang dilangsungkan besok ia tidak bisa hadir.
"Akan saya paksa ketua untuk ambil tindakan untuk kemudian putuskan tata tertib ini karena ini sesuatu hal yang sangat penting," tegasnya.
Tatib pemilihan adalah kunci dari proses pemilihan wagub yang ditargetkan dilakukan pada 23 Juli mendatang. Jika tatib telah disahkan, maka proses selanjutnya hanya tinggal memilih panitian pemilihan (panlih) sehingga pemilihan pun bisa dilaksanakan.
Ongen memang harus bergegas jika tidak ingin pemilihan wagub kembali mundur. Sebab tatib pun hanya berlaku pada masa periode jabatan DPRD saat ini. Begitu DPRD periode saat ini berakhir maka berakhir pula tatib yang dibuat juga gugur dan harus dibuat tatib baru.
Sementara untuk membuat tatib baru harus menunggu alat kelengkapan dewan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, serta ketua komisi dari DPRD periode baru disusun. Proses ini bisa memakan waktu hingga dua bulan lamanya.
Ongen pun menegaskan bukan sengaja mengulur-ngulur proses pemilihan wagub. Sebabnya, pansus pemilihan wagub juga baru terbentuk setelah Pemilu.
"Jadi saya baru diberikan amanah ini baru 1,5 bulan. Karena terkait dengan pemilihan capres dan cawapres, saya diberikan amanat 1,5 bulan. Dan hari ini kita sudah bisa rapimgab. Jadi bukan kita sengaja mengundur-undur," terangnya.
Baca juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah Formula E, DPRD: Ekonomi Akan Meningkat
Sementara itu, kursi wagub DKI telah 11 bulan kosong setelah ditinggalkan mantan Wakil Gubernur Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2019 lalu.
Saat ini terdapat dua cawagub yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto. Menurut Undang-undang No 10/2016 untuk mencari pengganti posisi wakil kepala daerah yang mengundurkan diri harus melalui pemilihan di DPRD. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved