Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pansus Tetapkan Syarat Pemilihan Wagub Harus Hadir, PKS Keberatan

Ferdian Ananda Majni
09/7/2019 19:20
Pansus Tetapkan Syarat Pemilihan Wagub Harus Hadir, PKS Keberatan
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus, yang memimpin rapat pansus tata tertib memutuskan bahwa kehadiran fisik menjadi syarat anggota DPRD DKI dalam rapat paripurna wagub pada 22 Juli mendatang. Namun, keputusan itu diprotes anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bestari menyebut, keputusan itu untuk menghindari anggota yang hadir hanya mengisi daftar tanda tangan dan meninggalkan sidang.

Baca juga: Musim Kemarau, Pasokan Air Bersih di Jakarta Aman

"Kehadiran adalah kehadiran fisik, tidak ada tanda tangan terus langsung pergi. Tidak bisa begitu," kata anggota fraksi NasDem tersebut dalam rapat finalisasi draft tata tertib pemilihan wagub, di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Bestari melanjutkan, kehadiran anggota DPRD yang memenuhi kuorum dipertegas dengan kehadiran fisiknya. "Kepala di sini harus kelihatan, kalau dia lagi di luar maka pinjamkan kepalanya sebentar," paparnya.

Keputusan itu ditentang anggota pansus dari fraksi PKS, Ahmad Yani. Dirinya memandang, apabila anggota telah datang rapat dan melakukan tanda tangan tentunya dianggap telah hadir rapat paripurna tersebut.

"Kalau sudah tanda tangan, dianggap hadir. Kalau misalnya ada keluarga yang meninggal atau sakit, dia tidak memberikan hal suara tetapi dianggap hadir," sebutnya.

Sempat terjadi perdebatan alot antara pimpinan rapat dan anggota rapat tersebut. Namun Bestari komitmen dengan keputusannya bahwa secara fisik anggota harus hadir agar mencapai kuorum 50 + 1 yang berarti 54 dari jumlah anggota DPRD 104.

"Yang dianggap hadir ya harus mengikuti tahapan rapat paripurna itu pak, kalau orang cuma teken (tanda tangan) terus pulang bagaimana mau dianggap hadir?" tanya Bestari.

Bestari sebagai pimpinan pun tetap memutuskan agar kuorum kehadiran fisik diperhitungkan dan mengetok palu tanda persetujuan.

"Sekurang-kurangnya begini yang dimaksud kehadiran fisik, rapat tidak akan dimulai paripurna kalau fisik tidak ada. Karena ini penting bagi rakyat Jakarta karea kehadiran fisik. Jadi kita putuskan paripurna dimulai kalau ada fisiknya bukan hanya tanda tangan," lanjut Bestari.

Adapun, diketahui dua nama cawagub yang berasal dari PKS yakni Achmad Syaiku dan Agung Yulianto yang digadang-gadang dicalonkan menggantikan Sandiaga Uno. Di sisi lain, nama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault juga muncul ke permukaan sebagai tokoh yang berminat untuk posisi wagub. Diketahui sebelumnya Adhyaksa juga pernah menjadi kader Partai Gerindra

Saat ini, DPRD sudah dalam tahap finalisasi draft tata tertib pemilihan wagub DKI Jakarta yang direncanakan berlangsung pada 22 Juli 2019. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya