Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEMASUKI hari keenam pelaksanaan tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE), ratusan pengendara masih terpantau melanggar aturan. Tercatat, sebanyak 207 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan terdapat 207 pelanggar lalu lintas dari berbagai kategori yang terekam kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) di beberapa titik ruas jalan, Minggu (7/7) kemarin.
Baca juga: Hari Ke 5 Tilang Elektronik, 217 Pengendara Lakukan Pelanggaran
"Salah satu kategori pelanggaran yakni melanggar lampu lalu lintas dan garis pemberhentian yakni 51 pengendara yang melanggar," kata Nasir, dari keterangannya, Senin (8/7).
Dia menjelaskan, pelanggaran di kawasan Traffic Light (TL) Sarinah menuju ke Hotel Indonesia, sebanyak 16 pengendara melanggar. Di TL Sarinah menuju ke Monas terdapat 11 pelanggar. Sedangkan, 24 pengendara tertangkap melanggar di ruas jalan sekitar TL Gajahmada.
Nasir merincikan, pelanggar yang tertangkap kamera cek poin di beberapa lokasi kategori pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman masing-masing, sebanyak 21 pelanggar di JPO Kementerian Pariwisata, 29 pelanggar di TL Patung Kuda, 40 pelanggar di TL Sarinah menuju ke Hotel Indonesia, 15 pelanggar di Bawah Jalan Layang Non-Tol Arah Semanggi.
Kemudian, 12 pelanggar di Bawah Jalan Layang Non-Tol Arah Hotel Indonesia, 16 pelanggar di JPO Kemenpan RB, dan 4 pelanggar di JPO Ratu Plaza serta 12 pelanggar di JPO Hotel Sultan. "Total kategori pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman mencapai 149 orang," paparnya.
Sementara itu, untuk pelanggar yang tertangkap kamera cek poin kategori berkendara sambil mengoperasikan telepon seluler yakni 1 pelanggar di TL Sarinah menuju ke Hotel Indonesia, 2 pelanggar di Bawah Jalan Layang Non-Tol Arah Semanggi, 2 pelanggar di JPO Kemenpan RB, dan 2 pelanggar di JPO Hotel Sultan. "Total kategori ini ada 7 pelanggar lalu lintas," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dengan tambahan fitur baru mulai 1 Juli. Polda Metro Jaya sejak tahun lalu menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas. Namun, fitur baru yang ditanamkan pada kamera CCTV tersebut akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved