Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendagri: Sudah Jelas Cawagub, Kok Dibiarkan Maju Pileg?

Putri Anisa Yuliani
04/7/2019 17:22
Kemendagri: Sudah Jelas Cawagub, Kok Dibiarkan Maju Pileg?
Safari Cawagub Achmad Syaikhu dan Cawagub Agung Yulianto ke Fraksi Partai Golkar DPRD Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Putri Yuliani )

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap mengajukan mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Achmad Syaiku, menjadi salah satu dari tiga bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Achmad Syaiku diketahui juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI dalam Pemilu tahun ini.

"Itu kewenangan parpol. Artinya, itu kan yang bersangkutan dicalonkan sebelum beliau maju ke DPR. Logikanya, harusnya parpol mengantisipasi seperti itu. Sudah jelas yang bersangkutan mencalonkan wagub kenapa kok dibiarkan maju Pileg. Nah, saya katakan perlu dipertanyakan ke parpol," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Manik, saat dihubungi, Kamis (4/7).

Baca juga: Anies Ingin TIM jadi Pusat Seni Budaya Internasional

Achmad Syaiku diketahui maju bersama dua nama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lainnya yakni Abdurrahman Suhaimi dan Agung Yulianto menjadi balon wagub DKI. Dari proses tes kepatutan dan kelayakan, Suhaimi tersingkir dan menyisakan Syaiku bersama Agung maju menjadi cawagub DKI yang akan dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. PKS bersama Partai Gerindra sebagaimana diketahui merupakan partai yang berhak mengajukan cawagub karena menjadi partai pengusung pemenang Pilkada DKI 2017 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Menurutnya, sikap lalai partai tetap mengajukan Achmad Syaiku yang diketahui lolos ke DPR RI itu nantinya berpotensi merugikan masyarakat DKI. Jika nantinya dalam proses pemilihan wagub DKI, Achmad Syaiku mengundurkan diri, proses pemilihan akan berjalan dari ulang kembali karena partai pengusung harus mencari cawagub baru untuk menjadi kompetitor Agung Yulianto.

Hal ini akan menyebabkan kursi wagub DKI semakin lama kosong. Sebab, tidak ada penentuan pemenang berdasarkan pengunduran diri salah satu calon.

Meskipun demikian, Akmal menyebut Kemendagri tidak bisa berbuat apa-apa terkait pengajuan bakal calon wagub DKI hingga final proses pemilihan.

"Saya pikir itu ada di ranah DPRD dan parpol bukan ranah Kemendagri. Kami cuma pada saat parpol mengunsungkan dua nama silakan dipilih," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya