Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pansus Wagub: Jika Out, Cawagub DKI Didenda Rp50 Miliar

Putri Anisa Yuliani
02/7/2019 18:00
Pansus Wagub: Jika Out, Cawagub DKI Didenda Rp50 Miliar
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus(ANTARA)

CALON Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna terancam sanksi denda maksimal Rp50 miliar jika mengundurkan diri. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI, Bestari Barus, saat dihubungi awak media.

Bestari yang juga mengisi anggota Komisi D DPRD DKI itu menjelaskan aturan itu tercantum dalam undang-undang nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 191.

Baca juga: Kompetensi Cawagub DKI tidak Memuaskan

"Nanti akan ada sesi wawancara setelah ditetapkan sebagai bagian dari proses pemilihan oleh panitia pemilihan. Kita tanya jika mau tetap mundur silakan, tapi terima sanksinya," kata Bestari, Selasa (2/7).

Selain sanksi denda, terdapat pula sanksi kurungan penjara maksimal 24 bulan. Pernyataan ini merujuk pada salah satu cawagub yakni Achmad Syaiku yang lolos menghuni kursi DPR RI untuk periode 2019-2024. Sementara, cawagub lainnya Agung Yulianto hanya aktif menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Aturan itupun sudah Bestari tuangkan dalam tata tertib pemilihan dan bisa segera diimplementasikan saat tatib sudah disahkan. Sementara itu, rapat paripurna penetapan tata tertib dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. Selain itu, rapat paripurna juga akan menetapkan panitia pemilihan (panlih) dan cawagub DKI. "Panlih berjumlah sembilan orang dengan perwakilan satu orang tiap fraksi," kata Bestari.

Selain soal cawagub, Bestari juga menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri perihal tatib pemilihan. Sebab, pihaknya harus mengakomodir berbagai kemungkinan yang terjadi dalam proses pemilihan termasuk jika saat proses pemilihan anggota DPRD yang hadir tidak kuorum.

Baca juga: 11 Februari 2019, Nama Cawagub akan Diserahkan PKS-Gerindra

Hal ini untuk mencegah DPRD DKI membuat peraturan tatib yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat sehingga hasil pemilihan nantinya tidak diakui oleh Kemendagri seperti yang terjadi di Papua.

"Iya jangan sampai nanti isinya tidak sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan terjadi seperti di Papua. Di salah satu kabupaten mereka bikin sendiri tanpa konsultasi. Pemilihan sudah selesai , Kemedagri nggak bisa melantik," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya