Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA bulan lalu, Pemerintah Kota Depok sudah mengirimkan surat layang ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Isinya sangat penting, perihal kondisi tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cipayung yang sudah kelebihan beban.
“Kami meminta pembuangan sampah bisa segera dipindahkan ke TPA regional Lulut Nambo, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Memang, kami sudah bertemu dengan pemprov Jabar membahas kesiapan dan fasilitas pemindahan, tapi Gubernur Ridwan Kamil belum menjadwalkan pembicaraan soal itu,” papar Kabid Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyai Gumilar, Minggu (23/6).
Penanganan sampah di TPA Lulut Nambo akan menggunakan sistem sanitary landfill. Jika sudah ada keputusan dari Gubernur Jabar, Pemkot Depok segera melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar Lulut Nambo soal pemindahan pembuangan sampah dari Depok.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Depok, M Ridwan, menambahkan setiap hari warga Depok menghasilkan sampah sekitar 1.000 ton. TPA Cipayung sudah penuh, jadi sekitar 700 ton sampah di antaranya akan dibuang ke Lulut Nambo. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved