Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal, Senin (27/5) di Silang Tenggara Monumen Nasional.
Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, botol-botol miras yang dimusnahkan pada Senin (27/5) pagi itu merupakan hasil razia sejak Juli 2018 hingga April 2019.
"Hari ini kita akan memusnahkan miras ilegal. Saya secara khusus mengapresiasi Satpol PP yang telah menyita 18 ribu botol miras dari berbagai merk. Saya berharap seluruh jajaran Satpol PP konsisten menegakkan perda maupun pergub. Peredaran Miras ini kaitannya dengan ketertiban umum masyarakat sangat penting," ujar Anies dalam sambutannya.
Ia juga meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya turut menyosialisasikan bahayanya miras baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi sosial.
Baca juga: Tanpa Wakil, Anies Kewalahan Penuhi Undangan
Sebab, ia percaya miras-miras ilegal yang bebas beredar di pasaran merajalela akibat masih tingginya permintaan di kalangan masyarakat.
"Untuk itu memutus mata rantainya ialah dengan mengurangi permintaannya. Selama permintaan masih ada bagaimana pun ditertibkan tetap akan masih ada," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan miras-miras ilegal ini disita dari seluruh wilayah Jakarta kecuali Kepulauan Seribu.
Dari wilayah Jakpus total miras ilegal yang disita sebanyak 1.150 botol. Sementara di wilayah Jakbar jumlah yang disita yakni 6000 botol. Di wilayah Jaksel sebanyak 2.454 botol disita. Sementara di wilayah Jaktim ada sebanyak 6.108 botol yang disita. Untuk di wilayah Jakut ada sebanyak 2.462 botol yang disita. (OL-2)
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved