Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta terus mengejar penyerahan kewajiban pengembang untuk menambah jumlah aset serta penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Pelaksana Tugas Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengatakan adanya audit tahunan BPK RI yang baru saja selesai 15 Mei lalu juga memicu para pengembang untuk menyerahkan kewajiban.
"Ya sampai saat ini cukup banyak yang belum menyerahkan kewajiban. Tapi banyak juga yang sudah berkomitmen akan menyerahkan," tegas Pujiono ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (17/5).
Kewajiban pengembang yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI pun bukan tanpa masalah. Menurut Pujiono, banyak pula keadaan barang yang berupa lahan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Misalnya di SIPPT harusnya lahan 50 meter persegi tapi hanya ada 30 meter persegi. Nah, sisanya yang 20 meter persegi itu akan kita tagih sampai penuh. Kalau belum penuh belum bisa serah terima dan kita anggap belum menyerahkan kewajiban," terangnya.
Baca juga : Dapat Opini WTP, Pencatatan Aset DKI Masih Bermasalah
Kewajiban pengembang inilah yang termasuk diaudit oleh BPK RI pada bulan Maret hingga April lalu. Untuk audit tersebut Pemprov DKI berhasil mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan pada 15 Mei silam.
Sementara itu, penagihan kewajiban pengembang kini diarahkan kepada jajaran wali kota. Sebab, pihak wali kota yang lebih memahami seluk beluk daerahnya serta kebutuhan fasos dan fasum yang diinginkan.
"Karena itu data-data aset yang belum diserahkan pun ada di sana. Mereka punya tim yang akan menilai kewajiban apa yang sedang berproses, sedang diokupasi, sedang ditertibkan maupun sedang ditagihkan," terangnya.
Pujiono mengatakan Pemprov DKI terus berupaya membenahi aset sejak tahun 2017 lalu dengan mengintegrasikan antara keuangan serta aset melalui sistem informasi aset terpadu (simater).
"Dengan sistem ini, pembelian barang maupun jasa, serah terima aset dari pengembang seluruhnya terintegrasi," tegasnya.
Tidak hanya itu, guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan pencatatan aset, Pujiono meminta kepada SKPD agar memperhatikan betul tugas dari pengurus barang dan jasa.
"Peran pengurus ini kerap disepelekan. Padahal jutaan item aset itu ada pada mereka. Merekalah ujung tombak pencatatan aset. Berkurang bertambahnya aset mereka yang lebih tahu. Untuk itu arahannya agar pengurus barang ini agar lebih diperhatikan dan cermat," ujarnya. (OL-8)
Metabolomik merupakan metode analisis komprehensif semua metabolit pada sampel yang berasal dari makhluk hidup.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
WAKIL Menteri Investasi Yuliot Tanjung mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas impor bagi perusahaan pertanian.
Bandara Ngurah Rai Bali kini semakin padat dengan arus penumpang yang terus meningkat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Pemerintah menyampaikan tanggapannya terhadap kejadian meninggalnya seorang warga Sinjai, Sulawesi Selatan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai pada Kamis (4/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved