Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

YLKI Sebut Minim Sosialisasi Tarif Baru Ojek Online

Ferdian Ananda Majni
03/5/2019 11:52
YLKI Sebut Minim Sosialisasi Tarif Baru Ojek Online
Masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait tarif baru ojek online yang sudah diterapkan sejak 1 Mei lalu.(Antara )

WAKIL Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif natas atas dan bawah untuk ojek daring, seharusnya dibarengi dengan peningkatan sosialisasi terhadap konsumen.

Pasalnya masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait tarif baru ojek online yang sudah diterapkan sejak 1 Mei lalu.

"Yang belum begitu jelas sebenarnya, bagaimana konsumen terinformasi soal tarif. Dan kalau tarif di atas ketentuannya, lapor kemana?," tanya Sudaryatmo dikonfirmasi, Jumat (3/5).

Dia menambahkan, konsumen juga harus diberitahu bahwa ada layanan pengaduan dan kepastian pengembalian uang apabila tarif melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.

"Nah ini yang belum ada, ke Dishub, ke Kemenhub, atau ke operator nya (aplikator) ini yang harus diperjelas, ketika tarif lebih mahal daripada yang ditentukan. Kemana konsumen harus lapor? Apabila lapor apakah konsumen bisa dapat kembali uangnya, itu belum jelas," terangnya.

Selain itu, konsumen juga harus mendapatkan jaminan keselamatan dan peningkatan keamanan dengan kenaikan tarif tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek daring terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona.

baca juga :

Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometernya dan batas atasnya Rp2.300 per kilometer. Untuk biaya jasa minimalnya Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.

Di Zona II, tarif bawah ditetapkan Rp2.000 dan batas atas sebesar Rp2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.

Sementara tarif batas bawah Zona III Rp2.100 dan batas atasnya Rp2.600. Adapun biaya jasanya minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya