Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG nenek berkerudung merah yang menculik balita beriniaial ASA (3) disebuah masjid di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa,(9/4) lalu telah di tangkap pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan penangkapan terjadi usai pihaknya mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan tersangka berinisial AG, 55.
"Tanggal 14 april 2019, kita mendapatkan informasi posisi tersangka, dan kemudian kita bisa mendapatkan bahwa tersangka ada di Stasiun Senen," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, (15/4).
Setelah menemukan tersangka dan korban polisi membawa keduanya ke Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan pemeriksa tersangka, sementara korban dipulangkan ke orangtuanya.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan atau keterangan tersangka, bahwa tersangka selama lima hari membawa anak ini kemana-mana," ungkap argo.
Argo menjelaskan, pelaku tak mempunyai pekerjaan tetap. Sehari-hari, hanya bekerja sebagai mengemis dari satu masjid ke satu masjid.
Adapun motif dari penculikan ini dalam pengakuan tersangka jika korban berinisial ASA ini digunakan untuk mendapatkan belas kasihan dari jamaah masjid yang melihat.
"Sehari-hari pelaku sering tidur di masjid dan nyapu-nyapu sehingga sering dikasih uang oleh jamaah. Kemudian dengan adanya anak kecil, (jemaah) semakin iba kemudian memberi sedekah lebih,” tuturnya.
Baca juga: Polisi: Penculikan Anak di Bekasi karena Alasan Ekonomi
Dalam pengakuan tersangka Ketika bersama korban warga yang merasa iba memberi sedekah rata-rata Rp15.000 sampai Rp30.000.
Akibat perbuatanya tersangka AG dijerat Pasal 328 KUHP Subsider Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Sebelumnya, penculikan terjadi saat korban ASA pada hari Selasa, (9/4) sekitar pukul 10.00 WIB sedang bermain di masjid yang berjarak 50 meter dari rumah korban, lokasi tersebut memang biasa tempat bermain korban.
Sementara Tersangka AG yang melihat korban sedang bermain melancarkan aksinya dengan cara mengajak bermain dan memberika korban jajanan setelah itu menggendong korban dan membawa kabur.
Kemudian Sri wahyuni yang merupakan nenek kandung dan juga yang sedang menjaga korban kemudian mencarinya. Setelah mencari keliling kompleks, Sri tidak menemukan jejak cucunya.
Berdasarkan rekaman CCTV di masjid, bocah itu dibawa pergi seorang perempuan tua yang memakai baju biru serta berkerudung. Perempuan itu terlihat berinteraksi dengan korban di halaman depan masjid. Tidak lama kemudian, dia menggendong Anisa dan pergi dari area masjid. (A-5)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved